Pasang Iklan Murah Meriah
OPINI  

Kesadaran Hukum Pers, Pendamping Wartawan Bekerja, Oleh Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat

8DE6B247 656F 409E BF4F 5F9CF523EF70

SEPERTI dalam percakapan dengan siapapun, pasti adakesadaran etika, kesopanan, dan memilih kata yang pantasuntuk diucapkan. Dalam menulis berita juga demikian. Ada hukum pers dan etika yang harus dibaca dan dijadikankesadaran ketika merencanakan liputan, mencari informasi, wawancara, menulis berita, dan ketika melakukaninvestigasi.  

Hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sertaperaturan terkait pers harus dikuasai sungguh-sungguh supayatidak bermasalah ketika berita diterbitkan. Wartawan mudabiasanya enggan mempelajarinya langsung dari sumbernya. Banyak mereka yang merasa cukup mendengarkan redakturatau editor mengenai larangan-larangan yang harus dihindariketika meliput dan menulis berita.  Misalnya, wartawan tidakboleh menulis nama lengkap tersangka suatu kasus, tidakboleh menulis dengan memojokkan suatu golongan, suku, dan agama.

Wartawan harus punya kemauan tinggi untuk mencarisumbernya langsung, bukan sekedar diberi masukan oleh editor (wartawan madya).  Editor seringkali tidak menjelaskanapa alasan detilnya. Tidak menjelaskan karena alasan klasik: dikejar deadline.

Kalaupun tidak sempat menjelaskan kepada wartawanmuda saat mengedit berita, setelah semua pekerjaan redaksiselesai, ajaklah wartawan ngobrol soal tulisannya dan kodeetik jurnalistik. Tunjukkan pasal-pasal KEJ yang menjadirambu-rambu menulis berita. Tunjukkanajarkan, dan pastikan kepada wartawan muda tidak melakukan pelanggaranundang-undang pers nomo 40 tahun 1999 tentang pers, KEJ, P3SPS, dan pedoman pemberitaan terkait pers.

Wartawan setingkat redaktur dituntut bagaimanamemberikan pemahaman, mengarahkan, dan mengontrol hasilkerja wartawan muda secara sungguh-sungguh. Bukan sambillalu. Dalam uji kompetensi wartawan jenjang madya, merekajuga dites untuk menganalisa berita yang terdapat pelanggaranhukum pers, KEJ, dan pedoman pemberitaan

Selanjutnya wartawan muda harus bisa menunjukkantulisan karyanya berupa berita yang tidak melanggar undang-undang tentang pers, KEJ, dan pedoman pemberitaan yang sudah disahkan oleh Dewan Pers. Sedang wartawan utamaatau yang menduduki jabatan structural antara redakturpelaksana sampai pemimpin redaksi harus memastikan KEJ, undang-undang, dan peraturan terkait pers dilaksanakan di medianya

Wartawan utama punya kewajiban menciptakan sistemdan mengedukasi bagaimana wartawan muda dan madyamentaati dan melaksanakannya. Misalnya setiap rapat selalumenyisihkan waktu untuk membahas dan mengevaluasipelaksanaan undang-undang pers, KEJ, dan peraturan terkaitpers lainnya. Tujuannya menjadikan hukum pers sebagaikesadaran pendamping wartawan bekerja

Dalam uji kompetensi wartawan, setiap wartawan akanmendapat soal menurut jenjang  masing-masing. Wartawanmuda harus tahu pasal-pasal dan peraturan yang menjadirambu-rambu menulis berita. Jangan hanya mendengarkanredaktur saja tanpa membaca sendiri sumber rambu-rambutersebut

Baca dan pastikan di mana pasal-pasal itu berada. Dan, di mana pula pedoman-pedoman pemberitaan itu berada. Semua sudah disebarluaskan, termasuk dalam jaringaninternet.  

Selain undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harusdibaca, wartawan juga harus mendalami PedomanPemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, PedomanPerilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan TerhadapWartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik

  Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulisberita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturanterkait pers. Wartawan, salah satu profesi yang menjaditempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang perspun bisa menjelaskan. Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karenawartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industripers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.  

BACA JUGA INI:   Membuat Media (Siber) oleh Hendry CH Bangun

Lihat Pasal-Pasal 

Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk membedakanmedia dan media pers, karena media tidak selalu pers lihatpasal 9 di undang-undang yang sama

Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan persdijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap persnasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapatdibaca di pasal 4 undang-undang tentang pers. 

Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006. WartawanIndonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalampasal 1 KEJ.

Apakah wartawan harus professional? Jelas wartawanharus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesionaldan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ). Cara profesional ini antaralain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidakmelakukan plagiat, tidak menerima suap,  menghasilkan beritafaktual dan jelas sumbernya

Apakah wartawan boleh menulis berita secarasembarangan karena kebebasannya? Tidak!. Wartawan harusmunguji kebenaran informasi, berimbang, tidakmencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sertamenerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ). Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ). 

Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ). Yang dimaksudidentitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya

Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ  yang dimaksud anakadalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengantegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun. KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun

 Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawankompeten akan tegas menjawabtidak boleh”. Wartawantidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ). Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, ataufasilitas yang mempengaruhi independensi dalampemberitaan

Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasadigunakan untuk melindungi narasumber. Ada istilah haktolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ). Hak tolakuntuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahuiidentitas maupun keberadaannya. Istilah embargo juga banyakyang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaansesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu. Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.

Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ). Wartawan menghormati haknarasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untukkepentingan public (Pasal 9 KEJ).

Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertaipermintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan ataupemirsa. Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

            Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan. Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitanmedia siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012. 

BACA JUGA INI:   Menilik Aspek HAM dalam Pemberian Izin Ke Luar Negeri bagi Klien Pemasyarakatan

Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibacakalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajibdicantumkan di media siber. Masyarakat yang akan memberikomentar juga harus tahu pedoman ini

Media siber mempunyai karakter khusus, berbasisinternet, dan masih tetap harus mematuhi undang-undang persNo. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedomanpemberitaan dan peraturan terkait pers. Pedoman inimembahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaraninformasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita

Apabila berita belum cukup lengkap, media harusmenjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudahdimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akandiupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di bagian akhirberita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 

Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatanpengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan

“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabutkarena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecualiterkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangankhusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satubutir pedoman pencabutan berita

Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajibmengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut

Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/PeraturanDP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setaradengan yang lain. Wartawan dituntut menghormatikeberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilihnarasumber yang kompeten, sampai pemberitaan. Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusinarasumber yang sesuai, tidak merendahkan

Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjungtinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hakasasi manusia (HAM) dan gender. Dalam kontekskeberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, sertamengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikankelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu

Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latarbelakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman

Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalammemilih kata-kata dalam pemberitaan. Ada sejumlahterminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandangdisabilitas. Wartawan juga bisa bertanya kepada subyekpenyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakandalam pemberitaan/menulis berita

Hindari penggunaan kata/kalimat:

1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan.— gantidengan—  Netra
2. Cacat —- ganti denganpenyandang disabilitas  
3. Orang gilaganti dengan — orang dengan gangguanjiwa, orang dengan skizoprenia
4. Gaguganti denganpenyandang disabilitas wicara
5. Idiot, terbelakangganti denganpenyandangdisabilitas intelektual
6. Untuk orang non disabilitasganti dengan—non disabilitas
7. Lumpuhganti denganpenyandang disabilitas fisik
8. Dan seterusnya.

Pers Penyiaran

Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuangdalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.

BACA JUGA INI:   Relevansi Eksistensi PWI Catatan Hendry Ch Bangun

Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya denganmedia  cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaankarena cara kerjanya berbeda.

Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undangpenyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siarandilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ataubohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.  Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabatmanusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional

Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjarapaling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio. Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun

Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalua digabungmenjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat  (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers KamsulHasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawanpenyiaran paham betul. Dalam P3, wartawan penyiaran wajibbaca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepadanarasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anaksebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyinon jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan haksiar, pasal 35 pewawancara.

Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambardokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasushukum,  pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.

Perlindungan Profesi Wartawan

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalammelaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindunganhukum. Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminanperlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepadawartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.

Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atauMemorandum of Understanding  (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tahun 2017. MoU ini tentangkoordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapatkepada Dewan Pers apabila menangai sengketa pers akibatpemberitaan

Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA)  Nomor 13 Tahun 2008 tentangMeminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA ditujukan kepadaKetua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untukmeminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang persketika pengadilan menangani perkara sengketa pers. Ahli persyang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers. (*)