Pasang Iklan Murah Meriah

Kalapas Bantah Imingi Cepat Bebas – Menghambat Banding Dedi

Kalapas Bantah Imingi Cepat Bebas - Menghambat Banding Dedi

Pangkalpinang-Babel, ExtraNews – Diduga Imingi Cepat Bebas dan Menghambat proses Banding Dedi. Kepala Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Binadik Adam Rudwansyah membantah yang tertuang dalam surat Bantahan Klarifikasi dalam bentuk PDF pada Jumat (28/1/2022) diterima pada Pukul 17.31 WIB.

Dalam klarifikasinya, menurut Adam, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), dengan Nomor Perkara : 10/Pid.B/2019/PN Kba pada (2/4/2019) dengan pidana satu tahun sembilan bulan. Deddy Pangeran mulai ditahan sejak (12/11/2018) dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada (17/11/2019) dan harus menjalani bimbingan dan masa percobaan sampai dengan (24/6/2021).

Di perkara yang sedang dijalani ini yang bersangkutan ditangkap pada (18/11/2020) dilanjutkan dengan penahanan sampai dengan putusan pidana. Adapun, apabila ada hal lain pada perkara pidana yang bersangkutan kami selaku pihak Lapas tidak dapat menjelaskan dan bukan menjadi ranah pihak Lapas, elaknya.

Sesuai aturan yang berlaku, terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan Pembebasan Bersyarat (PB). Maka, sisa pidana sebelumnya harus dijalani berdasarkan surat pencabutan PB sesuai dengan surat keputusan Bapas Nomor : PAS-1227.PK.01.04.06 tahun 2019 pada (22/10/2019) tentang pencabutan sementara PB Narapidana AN Deddy Rinaldi Bin Rusdi Sultan Pangeran, katanya.

Dalam proses usulan Cuti Bersyarat (CB), WBP Deddy saat ini sedang diproses verifikasi oleh pihak Dirjen PAS di Jakarta, ucapnya.

Selain mendapatkan hak Cuti Bersama (CB) yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani sisa pidana pencabutan PB sebelumnya selama 7 bulan 16 hari yang mengacu pada Surat Keputusan Bapas Nomor : PAS-1227.PK.01.04.06 pada (22/10/2019) tentang pencabutan sementara PB Narapidana AN Deddy dan Surat Keputusan Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Nomor : PAS-1293.PK.01.04.06 pd (8/10/2021) tentang pencabutan PB. Selama proses pemberian hak-hak berupa remisi dan itegrasi (Asimilasi, CB, PB dan CMK) bagi seluruh WBP di Lapas Klas IIA Pangkalpinang tidak dipungut biaya, bantahnya.

BACA JUGA INI:   Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum

Mengenai pernyataan Deddy, bahwa pihak Lapas menghambat upaya banding dan Kasasi. Bahwasanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pihak Lapas hanya menerima berkas administrasi dan melaksanakan putusan yang disampaikan oleh pihak PN. Selama berproses hukum yang bersangkutan didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum, kelitnya.

Adam Bantah Imingi Cepat Bebas – Menghambat Banding Dedi

Menanggapi dugaan salinan putusan pengadilan, hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga dihambat di Lapas diduga bertujuan untuk menghalangi langkah hukumnya.

Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tua Tunu Pangkal Pinang, Adam Rudwansyah membantah, tidak ada unsur kesengajaan dari pihak Lapas, bantahnya. Karena, WBP ini masih ada sisa PB pada pidana sebelumnya selama satu tahun yang intinya, apabila belum habis masa pidana, terkena pidana lagi, otomatis harus dijalani sisanya, katanya Selasa (25/1/2022).

Adam mengakui, saat ini WBP ini telah mengajukan integrasi CB yang diberikan kesempatan oleh pihak Bapas yang saat ini telah masuk usulan ke pihak Dirjenpas, tinggal menunggu SK nya.

BACA JUGA INI:   Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi!, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Ditanya, apa benar, pihak Lapas diduga menghalangi WBP melakukan upaya hukum banding? Saat putusan PN, pihak Lapas belum menerima salinan putusan PN. Sementara, pihak PN nya pun terlambat memberikan salinan putusan ke pihak Lapas yang akibatnya habis masa proses upaya banding WBP tersebut, elaknya.

Lalu, kami memberikan opsi lain dengan meminta WBP tersebut menerima putusan PN. Nanti, kita akan bantu proses integrasi  PB dan CB kedua dan disetujui pihak Bapas lalu kita usulkan ke pusat. Kami tidak menghalangli, menghambat dan mengimingi, bantahnya.

Disinggung, apa benar, setelah penangkapan, pihak kepolisian menitipkan Dedi ke Lapas? Adam membenarkan, benar, sebab, Dedi tidak menandatangani BAP kepolisian. Lalu kami sampaikan, bila tidak ditanda tangani akan menghambat proses PB CB. Namun, kami bukan mengiming-imingi, bantah Adam.

Disoal, adanya dugaan tanda tangan Dedi dipalsukan? Kami tidak tau. Sebab, kami terima berkas sudah ada tanda tangan Dedi. Kami tidak mengetahui palsukah, kami hanya menerima berkas dan utuh serta kami laksanakan, kelitnya.

Ditanya, benarkah, adanya dugaan perkara ini dipaksakan? “Kami tidak berani memberikan tanggapan itu”, singkat Adam.

Disinggung, benarkah, pihak JPU diduga tidak melaksanakan eksekusi terhadap Dedi setelah putusan PN? Benar, JPU terlambat mengeksekusi berikut masa upaya bandingnya selama 14 hari, tuturnya.

BACA JUGA INI:   Serba-serbi Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

Disoal, benarkah, masa perpanjangan penahanan Dedi telah habis saat itu? Mungkin seperti itu, kalau perpanjangan masa penahahan dari kepolisian dan kejaksaan pastinya kita beri tau untuk segera diperpanjang. Untuk upaya banding dan kasasi, “kami mengacu pada putusan awal (PN)”, terangnya.

Menurutnya, keterlambatan proses CB PB dipusat, bukan hanya WBP Dedi saja, ada 4 pemohon lainnya. Langkah kami akan menghubungi pusat untuk mempertanyakan SK nya.

Adam mengatakan, Dedi mengaku, PB sebelumnya telah selesai, namun WBP ini tidak dapat menunjukan bukti jika ia telah selesai menjalani proses PB sebelumnya, maka harus ia jalani kembali, elaknya.

Merasa dizolimi dan demi menegakan keadilan, Dedi mengaku, telah melakukan langkah dengan melaporkan hal yang dialaminya ke Kapolri, Kejagung, Banwas MA RI dan Kementerian Hukum dan Ham RI, tegasnya.

Adam mengaku, siap menghadapi sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, tutupnya.(yn)