Mahfud MD Soroti Dissenting Opinion di Putusan MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi

putusan sidang sengketa pilpres 2024

Mahfud MD Soroti Dissenting Opinion di Putusan MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi

JAKARTA, ExtraNews – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mahfud menyoroti adanya perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan ini.

Mahfud menyebut, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya 3 dissenting opinion. Dalam sidang PHPU pilpres sebelumnya pada 2014 dan 2019, seluruh hakim punya pandangan yang sama.

“Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujar Mahfud.

BACA JUGA INI:   KPU OI 'Didesak' Membatalkan Keputusan Penetapan Bupati Petahana Karena Tidak Memenuhi Persyaratan, Dhabi Datangi Bawaslu OI, Laporkan Calon Bupati Petahana Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

“Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. (*)

BACA JUGA INI:   Tim Politik Hukum Pasangan Hero Resmi Dikukuhkan