JAKARTA, ExtraNews – Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD menilai penetapan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik berpotensi membuka celah hukum yang bisa dipakai untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Mahfud, masalah itu muncul karena prosesnya bukan pelimpahan perkara seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan lanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud mengaku awalnya mengira perkara itu sudah dilimpahkan secara normal dari penyidik Polri ke Kejaksaan, karena sebelumnya ia mendengar keterangan dari Kejaksaan Agung terkait pelimpahan perkara tersebut.
“Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri,” jelas Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin 13 Juli 2026.
Namun belakangan, Ia baru mengetahui bahwa Febrie ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menegaskan, pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Dalam KUHAP, yang ada hanya pelimpahan perkara setelah P21. Sementara pengambilalihan penyidikan hanya bisa dilakukan KPK pada kondisi tertentu sesuai UU KPK.
Menurut Mahfud, kondisi itu bisa memberi celah bagi Febrie untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan, bukan dilimpahkan,” ujarnya.
Selain rawan praperadilan, Mahfud juga khawatir pengalihan penyidikan ini justru mempersempit ruang pengembangan perkara.
Ia menilai tidak menutup kemungkinan penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyasar pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Penyerahan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. (**)












