Pasang Iklan Murah Meriah

Lima Kilogram Sabu dan Dua Kurir Diamankan Saat Hendak Antar Narkoba ke Tulung Selapan

IMG 20231208 WA0018

 

PALEMBANG, ExtraNews – Dua kurir narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lintas provinsi kembali diciduk Tim Brantas BNNP Sumsel, kedua tersangka yakni Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), dari keduanya juga disita barang bukti sabu seberat 5 Kilogram serta mobil Toyota Fortuner warna Putih plat BG 222 ZAU dan tiga unit handphone yang diduga digunakan kedua tersangka untuk melancarkan aksi peredaran narkoba tersebut.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang masuk ke petugas BNNP Sumsel, dengan dipimpin langsung oleh Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus akhirnya kedua tersangka dapat dibekuk saat sedang melintas di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM110, kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA INI:   Punya Mobil Alphard dan Fortuner, Berapa Gaji Bripka Edi Purwanto yang Ancam Warga Pakai Sajam?

“Keduanya sempat hendak melakukan perlawanan, namun kami berikan peringatan, kalau melawan akan kita lakukan tindakan secara tegas dan terukur, hingga keduanya menyerah dan langsung kita amankan ke BNNP Sumsel untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya,” ujar Brigjen Pol Djoko Prihadi didampingi Kabid Pemberatasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, saat pers rilis pada Jumat, (8/12/2023).

Dikatakan Djoko Prihadi, kedua tersangka ini tadinya hendak mengantarkan sabu tersebut ke Tulung Selapan dan sudah dua kali berhasil masuk mengantarkan sabu pesanan ke daerah tersebut.”Diduga mereka ini masih jaringan Khadafi, kami akan terus melakukan pengembangan guna menangkap bandar besar lainnya yang saat ini bersembunyi namun masih berupaya terus mengedarkan narkoba miliknya di Sumsel,” tegas Adi Herpaus.

BACA JUGA INI:   Pemprov Sumsel Dorong ASN  Naikkan Indeks Profesionalitas Berbasis E-Kinerja

Kedua tersangka, lanjut Djoko Prihadi, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-UNDANG Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ancaman pasal ini yaitu hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Mella)

 

 

BACA JUGA INI:   SPDP Bandar Narkoba 115 Kilogram Sabu Dilimpahkan ke Kejati Sumsel