Menyoal Abolisi Tom Lembong- Amnesti Hasto: Langkah Berani Presiden Bela Keadilan,
Oleh: Fathur Pramudya Putra,
Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU)
Pada 30 Juli 2025 Presiden Prabowo Subiantomemberikan abolisi Tom Lembong melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025. Dan pada hari yang sama presiden juga memberikan amnesti kepada HastoKristiyanto berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025. Kedua permohonan tersebut diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
DPR RI menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait dengan pemberian amnesti dan abolisi. Pengajuan abolisi dan amnesti tersebut mendapat persetujuan pihak legislatif dan yudikatif melalui pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR RI. Pada 1 Agustus 2025 disetujui serta dilakukan penyerahan Keppres tersebut.
Persetujuan DPR RI terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai sebagai upaya menyejukkan situasi nasional dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Langkah ini juga menandakan suatu keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional. Langkah tersebut bukan hanya keputusan politik semata. Namun, membentuk pemulihan akal sehat hukum juga.
Abolisi dan amnesti bukanlah tindakan hukum biasa. Keduanya merupakan instrumen hukum luar biasa yang berada di tangan presiden, namun tetap dikontrol oleh prinsip check and balances DPR RI agar tidak melanggar konstitusi dan etika keadilan.
Merujuk teori hukum pidana abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum dijatuhkannya putusan pengadilan. Sedangkan amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis dan berlaku kolektif. Kewenangan presiden dalam abolisi dan amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat”.
Pemutihan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui abolisi dan amnesti jadi momentum peringatan hari kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Momentum yang diciptakan adalah rekonsiliasi dan pemulihan peradilan nasional. Banyaknya kontroversi dalam peradilan kasus Tom Lembong dan Hasto. Maka Presiden Prabowo Subianto memilih langkah untuk memulihkan hukum serta harmonisasi bangsa melalui pemutihan kasus tersebut.
Orkestrasi Peradilan Nasional dan PenegakanHukum Jalur Politik
Berbicara mengenai harmoni bangsa dan peradilan nasional dapat dilihat dari implikasi abolisi dan amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Implikasi tersebut selaras dengan salah satu teori dari John Galtung. John Galtung atau sering disebut dengan “bapak perdamaian”, memiliki teori rekonsiliasi sosial. Dalam karyanya yang berjudul After Violence: 3R, Reconstruction, Reconciliation, Resolution – Coping With Visible and Invisible Effects of War and Violence(1998).
John Galtung menyatakan bahwa perdamaian yang berkelanjutan tidak hanya lahir dari kemenangan politik, tetapi dari kesediaan negara untuk mengobati luka kolektif bangsanya. Selain itu, menekankan bahwa perdamaian positif memerlukan penghapusan tidak hanya kekerasan langsung, tetapi juga kekerasan struktural yang dapat mengancam stabilitas sosial.
Teori rekonsiliasi sosial dalam konsep 3R (Reconstruction, Reconciliation, Resolution) relevan dalam abolisi dan amnesti ini. Kedua instrumen tersebut berfungsi sebagai mekanisme transformasi konflik. Mampu mengubah perpecahan menjadi pemulihan harmoni bangsa. Abolisi dan amnesti bukanlah tanda lemahnya hukum, tetapi bukti kedewasaan negara dalam mengelola ketegangan sosial-politik menuju harmoni yang berkelanjutan.
Langkah Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagai instrumen yang mendukung kepentingan nasional. keduanya tidak semata-mata bersifat individual, melainkan memiliki dimensi strategis untuk stabilitas politik dan sosial bangsa. Abolisi dan amnesti yang diberikan dapat dipahami sebagai implementasi praktis dari prinsip keadilan restoratif Howard Zehr.
Dalam karyanya yang berjudul Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (1990), bahwa Zehr mengkritik sistem peradilan retributif. Zehr mengusulkan “lensa baru” yang mengubah pertanyaan fundamental dari “Hukuman apa yang pantas diberikan?” menjadi “Apa yang perlu dipulihkan?”. Konsep ini menekankan bahwa kejahatan adalah pelanggaran terhadap hubungan antarmanusia, bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum. Oleh karena itu, respons yang tepat adalah memulihkan hubungan yang rusak.
Melalui “lensa baru” Zehr, maka abolisi dan amnesti bukanlah penghindaran dari keadilan. Melainkan bentuk keadilan yang lebih holistik serta mengutamakan pemulihan sistem peradilan dan stabilitas nasional. Hal ini menunjukkan kedewasaan politik dalammenempatkan kepentingan nasional di atas kepuasan emosional dari hukuman retributif. Sehingga membuka jalan bagi restorasi peradilan yang lebih substansial dan berkelanjutan.
Presiden yang Bertindak dalam Diam
Dengan adanya pemberikan abolisi dan amnestikepada kedua pihak tersebut, disini dengan jelas dan tegas, tak terbantahkan bahwa Presiden Prabowo mendengar jeritan dan suara rakyat membuat riuh-riakjagat pemberitaan. Bahwa hukum yang dipaksakan tanpabukti yang kuat dan bahkan tanpa adanya pembuktian“niat jahat” atau mens rea, adalah suatu kesewenang-wenangan hukum.
Hukum menjadi alat politik segelintir elit untukmenegaskan status quo tanpa memberikan keadilan yang layak atau setimpal. Maka dari itu kebijakan PresidenPrabowo patut diapresiasi. Keberaniannya bertindakadalah hal yang patut dicontoh. Dan bahwa ditengahkesibukannya dan terlihat sangat jarang memberikankonfrensi pers kepada publik tidak berarti presiden tidakmendengarkan percakapan dan dialog yang sedangdilakukan oleh masyarakat.
Sekali lagi terima kasih kepada Presiden Prabowo. Dan selamat kepada Hasto Kristianto berserta Tom Lembong atas kebebasannya. Anda berdua telah bebasdari belenggu hukum yang semena-semena.








