alfaone 1
OPINI  

HIJRAH: MOMENTUM MEMBANGUN SOLIDARITAS SOSIAL, Oleh: Dra. Anisatul Mardiah, M.Ag, Ph.D, Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

HIJRAH: MOMENTUM MEMBANGUN SOLIDARITAS SOSIAL, Oleh:

Dra. Anisatul Mardiah, M.Ag, Ph.D, Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Pendahuluan

Hijrah merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah Islam yang menandai perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 M. Peristiwa ini tidak hanya menjadi titik awal penanggalan kalender Hijriah, tetapi juga mencerminkan transformasi sosial, politik, dan spiritual yang mendalam dalam perkembangan peradaban Islam. Dalam perspektif kontemporer, hijrah tidak hanya dipahami sebagai perpindahan fisik, melainkan juga sebagai proses perubahan diri menuju kondisi yang lebih baik sekaligus penguatan solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, makna hijrah tidak berhenti pada perubahan individu. Hijrah juga mengajarkan keharusan membangun solidaritas sosial. Ketika Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tiba di Madinah, terjalin persaudaraan yang erat antara kaum Muhajirin dan Anshar. Mereka saling membantu, berbagi sumber daya, dan bekerja sama demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis. Nilai-nilai tersebut menjadi teladan dalam membangun kepedulian sosial di tengah kehidupan yang semakin kompleks.

Saat ini, solidaritas sosial dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan nyata, seperti membantu masyarakat yang membutuhkan, mendukung kegiatan kemanusiaan, menjaga kerukunan, serta memperkuat semangat gotong royong. Sikap peduli terhadap sesama akan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mempererat persatuan di tengah keberagaman.

Hijrah dan Penguatan Solidaritas Sosial

Selain memiliki dimensi personal, hijrah juga mengandung nilai sosial yang sangat kuat. Ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, Beliau membangun persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Persaudaraan tersebut menjadi fondasi masyarakat Islam yang mengedepankan kerja sama, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Menurut Esposito(2011), keberhasilan komunitas Muslim awal di Madinah tidak terlepas dari kemampuan mereka membangun kohesi sosial yang kuat di tengah perbedaan latar belakang ekonomi dan suku.

Solidaritas sosial yang tercermin dalam peristiwa hijrah menjadi teladan bagi masyarakat masa kini. Di tengah tantangan global seperti kemiskinan, ketimpangan sosial,  konflik sosial, dan kondisi geopolitik yang makin memanas, nilai-nilai hijrah dapat diwujudkan melalui sikap saling membantu, gotong royong, serta penghormatan terhadap keberagaman. Durkheim (1984) menjelaskan bahwa solidaritas merupakan faktor utama yang menjaga stabilitas dan integrasi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan solidaritas sosial menjadi kebutuhan penting untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan.

Di era modern yang ditandai dengan berbagai tantangan sosial seperti kesenjangan ekonomi, konflik identitas, dan meningkatnya individualisme, nilai-nilai hijrah menjadi semakin relevan. Hijrah mengandung pesan tentang pentingnya kepedulian terhadap sesama, semangat gotong royong, dan penguatan hubungan sosial sebagai fondasi kehidupan masyarakat yang harmonis. Oleh karena itu, memahami hijrah sebagai sarana penguatan solidaritas sosial menjadi penting untuk menjawab berbagai persoalan kemasyarakatan kontemporer.

Konsep Solidaritas Sosial dalam Islam

Solidaritas sosial merupakan sikap saling peduli, saling membantu, dan bekerja sama antaranggota masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam Islam, konsep solidaritas sosial tercermin melalui ajaran ukhuwah(persaudaraan), ta’awun (tolong-menolong), dan keadilan sosial. Al-Qur’an menegaskan pentingnya kerja sama dalam kebaikan sebagaimana firman Allah SWT: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam menempatkan solidaritas sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat. Solidaritas tidak hanya diwujudkan dalam bentuk bantuan material, tetapi juga melalui dukungan moral, perlindungan terhadap kelompok lemah, serta upaya menjaga keharmonisan sosial.

Menurut Durkheim (1984), solidaritas merupakan perekat yang menjaga keteraturan dan integrasi sosial dalam suatu masyarakat. Dalam konteks Islam, solidaritas tidak hanya didasarkan pada kepentingan sosial semata, tetapi juga berakar pada nilai-nilai spiritual dan tanggung jawab keagamaan.

Hijrah dan Pembentukan Masyarakat Madinah

Peristiwa hijrah menjadi contoh nyata bagaimana solidaritas sosial dibangun dan dipraktikkan. Setelah tiba di Madinah, Nabi Muhammad SAW menghadapi masyarakat  heterogen, yang terdiri dari berbagai suku, kelompok agama, dan latar belakang sosial yang berbeda. Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin (pendatang dari Makkah) dengan kaum Anshar (penduduk Madinah).

Persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar menjadi salah satu bentuk solidaritas sosial yang luar biasa dalam sejarah Islam. Kaum Anshar dengan sukarela berbagi tempat tinggal, harta, dan sumber daya ekonomi kepada saudara-saudara mereka yang datang dari Makkah. Sikap ini menunjukkan bahwa solidaritas tidak hanya bersifat simbolis, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi sesama.

Menurut Esposito (2011), keberhasilan komunitas Muslim awal di Madinah sangat dipengaruhi oleh kemampuan mereka membangun persatuan dan kerja sama sosial di tengah perbedaan yang ada. Persaudaraan yang dibangun Nabi Muhammad SAW berhasil menghapus sekat-sekat kesukuan dan menggantinya dengan identitas kolektif sebagai umat yang memiliki tujuan bersama.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menyusun Piagam Madinah yang dianggap sebagai salah satu dokumen politik pertama yang mengatur hubungan antarwarga masyarakat yang plural. Piagam tersebut menegaskan prinsip keadilan, perlindungan hak-hak warga, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan masyarakat. Dengan demikian, hijrah menjadi titik awal lahirnya sistem sosial yang menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan.

Ada beberapa nilai solidaritas sosial yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah. Pertama, nilai persaudaraan. Hijrah mengajarkan bahwa hubungan antarmanusia tidak hanya didasarkan pada ikatan darah atau kesukuan, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan.

Kedua, nilai kepedulian sosial. Kaum Anshar memberikan contoh nyata bagaimana membantu sesama yang sedang menghadapi kesulitan. Kepedulian ini menjadi landasan penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Ketiga, nilai gotong royong dan kerja sama. Keberhasilan masyarakat Madinah tidak terlepas dari partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam membangun kehidupan bersama. Kerja sama tersebut memungkinkan terciptanya stabilitas sosial dan perkembangan peradaban Islam.

Keempat, nilai toleransi. Masyarakat Madinah terdiri atas berbagai kelompok agama dan etnis. Melalui Piagam Madinah, Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa kehidupan yang damai dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap perbedaan dan komitmen terhadap aturan bersama.

Relevansi Hijrah bagi Kehidupan Kontemporer

Di tengah perkembangan global dan arus modernisasi, solidaritas sosial menghadapi berbagai tantangan.Individualisme yang makin meningkat, persaingan ekonomi, serta polarisasi sosial dapat melemahkan hubungan antaranggota masyarakat. Dalam kondisi tersebut, nilai-nilai hijrah menawarkan solusi berupa penguatan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

Implementasi semangat hijrah dalam kehidupan modern dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain yaitu: membantu masyarakat yang membutuhkan, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, mendukung program kemanusiaan, serta menjaga persatuan di tengah keberagaman. Selain itu, perkembangan teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk memperluas jaringan solidaritas melalui kegiatan filantropi, penggalangan dana sosial, dan penyebaran informasi yang bermanfaat.

Putnam (2000) menjelaskan bahwa modal sosial yang kuat akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui kepercayaan yang makin tumbuh, kerja sama, dan partisipasi sosial. Dalam konteks ini, nilai-nilai hijrah dapat berfungsi sebagai modal sosial yang memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Penutup

Hijrah merupakan peristiwa bersejarah yang mengandung pelajaran penting tentang penguatan solidaritas sosial. Melalui persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar serta pembentukan masyarakat Madinah yang inklusif, hijrah menunjukkan bahwa kerja sama, kepedulian, dan toleransi merupakan fondasi utama kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai tersebut tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern.

Dengan mengaktualisasikan semangat hijrah dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat membangun hubungan sosial yang lebih harmonis, memperkuat persatuan, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, hijrah tidak hanya menjadi peristiwa sejarah yang diperingati setiap tahun, tetapi juga menjadi inspirasi dalam membangun solidaritas sosial yang berkelanjutan. Wallahu a’lam bish-shawab.

lion parcel