alfaone 1
OPINI  

PILIHAN KDKMP SYARIAH, PELUANG & TANTANGAN, Oleh : M. Umar Husein (Ketua Komisaris PINBUK-ICMI Orwil Sumsel)

PILIHAN KDKMP SYARIAH, PELUANG & TANTANGAN, Oleh : M. Umar Husein

(Ketua Komisaris PINBUK-ICMI Orwil Sumsel)

Peluang KDKMP menjadi berbentuk syariah,cukup besar secara konsep, tetapi belum tentu otomatis secara praktik. Ada beberapa alasan yang membuat peluang itu terbuka :

Pemerintah sendiri mulai mengaitkan KDKMP dengan ekonomi syariah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono beberapa kali menyebut bahwa penguatan KDKMP menjadi salah satu instrumen penting pengembangan ekonomi syari’ah berbasis sektor riel.

2. KDKMP banyak bersinggungan dengan pesantren dan koperasi umat. Program pendampingan terhadap koperasi pondok pesantren dan koperasi ormas Islam sudah dilakukan, bahkan disebut sebagai peluang membangun model usaha syariah yang berkelanjutan.

3. Skema pembiayaan syariah sudah disiapkan. Dalam panduan pembiayaan LPDB untuk KDKMP terdapat pilihan pembiayaan syariah dengan akad dan mekanisme bagi hasil.

Namun ada beberapa hambatan besar :

Mayoritas KDKMP dibentuk melalui Program Nasional yang sangat masif. Fokus awalnya sering kali pada pembentukan badan hukum, kelembagaan, dan operasional dasar, bukan langsung transformasi syariah penuh. Namun jika komitmen mendirikan KDKMP Syari’ah dapat dipastikan sejak awal, jauh lebih baik.

Banyak pengurus desa belum memiliki kompetensi ekonomi syariah yang memadai.

Jika unit usaha KDKMP masih menggunakan pinjaman berbunga, simpan-pinjam konvensional, atau kerja sama yang belum sesuai akad syariah, maka label “syariah” hanya menjadi nama tanpa substansi.

Kalau memakai perspektif fikih muamalah, sebuah KDKMP baru bisa disebut syariah apabila :

Akad-akadnya jelas (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan sebagainya).
Tidak menggunakan riba.
Tidak ada gharar (ketidakjelasan yang berlebihan).
Tidak bergerak dalam usaha yang haram.
Memiliki Dewan Pengawasan Syariah yang nyata dan kompeten.

Kalau ditanya dalam angka, menjadi koperasi yang memakai atribut atau branding syariah, peluangnya bisa di atas 70%.Dengan syarat ada kesadaran penuh dan tekad untuk menghadirkan lembaga ekonomi yang berkah di dunia dan selamat sampai ke akhirat nanti.

Masalah jadi pelik, jika kesadaran itu tidak ada atau lemah. Soal pengetahuan bagaimana konsep dan metode koperasi Syariah, dapat dipelajari dan diadakan pelatihan. Kesadaran dan tekad “berjuang” itulah menjadi fundasi SDM. Sehingga menjadikankoperasi yang benar-benar menjalankan seluruh prinsip syariah secara konsisten, peluangnya sangat tinggi, luas dan lebar; karena akan ditopang oleh system perkoperasian nasional dan dikawal DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).

Kuncinya bukan pada nama “KDKMP Syariah”, melainkan apakah model bisnis, pembiayaan, dan tata kelolanya benar-benar mengikuti prinsip syariah atau hanya mengganti istilah “bunga” menjadi “margin” tanpa perubahan substansi.

Dalam beberapa tahun ke depan, daerah yang kuat basis pesantren, koperasi umat dan organisasi Islam kemungkinan akan menjadi wilayah yang paling berpeluang melahirkan KDKMP berbasis syariah yang lebih autentik. Walaupun ada pengalaman pribadipenulis tahun 2022-2023 selama menjadi Tenaga Ahli Penyuluh Koperasi Syariah di 23 Ponpes di Sumatera Selatan, menunjukkan respon  pesimis dan ragu sejumlah Pimpinan Ponpes terhadap kehadiran Koperasi Syariah itu sendiri.

KDKMP BERBASIS “TIJAROH” MULTI PIHAK

Jika KDKMP diproyeksikan menjadi Koperasi Modern berbasis Sektor Riel, justru tantangan menuju model syariah menjadi lebih kompleks daripada sekadar mengganti nomenklatur “konvensional” menjadi “syariah”. Ada sedikitnya enam tantangan utama :

1. Tantangan Modal dan Model Pembiayaan

Sektor riel membutuhkan modal yang tidak kecil. Misalnya untuk :Gudang hasil pertanian, Cold Storage, Penggilingan Padi, Gerai Sembako, Distribusi Pupuk dan Transportasi Logistik.

Masalahnya, sumber pembiayaan yang paling mudah saat ini masih didominasi mekanisme utang berbunga/rent/riba. Di sinilah tantangan syariah muncul.

Secara teori, Koperasi Syariah dapat menggunakan akad musyarakah atau mudharabah. Namun dalam praktiknya, lembaga pembiayaan lebih menyukai skema yang pasti dan minim risiko. Betapaun sudah banyak Perbankan Syariah dioperasionalisasi untuk melayani kebutuhan bisnis masyarakat, namun Undang-undang Perbank masih menggolongkan Perbankan sebagai Lembaga Keuangan. Belum ada pembiayaan syariah yang menjadi bagian integral dalam satu system pembiayaan. Hal ini hanya dimiliki oleh sebahagian Koperasi Syariah model BMT (Baitul Maal Wattamwil) dalam payung APEX. Kementerian Koperasi pun belum mengeluarkan regulasi untuk mengatus Pola Pembiayaan APEX.

Optimisme masa depan KDKMP Syariah, memiliki dasar yang kuat jika dilihat dari perspektif ekonomi syariah. Semakin KDKMP diarahkan menjadi koperasi berbasis sektor riel, semakin besar peluangnya untuk mengadopsi model syariah. Sebab sektor riil dan ekonomi syariah memiliki titik temu yang sangat erat, yaitu sama-sama bertumpu pada aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa nyata.

Dalam literatur ekonomi Islam, masalah terbesar justru sering muncul ketika lembaga koperasi terlalu bergantung pada Unit Simpan Pinjam. Ketika pendapatan utama berasal dari penyaluran dana, muncul risiko praktik yang menyerupai bunga, meskipun kadang menggunakan istilah yang berbeda. Pemerintah pun mengeluarkan regulasi, disamping baru sebatas tingkat Kementerian, belum berupa Undang-undang; yakni Permenkop No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang KSPPS (Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah). Pada prakteknya, Permenkop ini menggiring pertumbuhan Koperasi Syariah sebatas Simpan Pinjam yang tetap sulit melepaskan diri secara hakiki dari riba. Ada system BBA (Ba’iu bistaman ajil, pembelian kredit) misalnya membuka praktek akal-akalan menggantikan/mewakilkan “Wakala” menghubungkan pelaku bisnis dan lembaga Koperasi Syariah, sebagai siasat menghindari riba.

Dari Koperasi Multi Pihak (KMP) menjadi KDKMP Syari’ah

Sebelum digelar KDKMP, Kemenkop sudah menggelar regulari Model Koperasi Moderen berupa Koperasi Multi Pihak (KMP)melaui Permenkop Nomor 8 Tahun 2021. Aturan ini membolehkan berbagai pihak dengan peran berbeda (seperti produsen, konsumen, pekerja dan investor) bergabung dalam satu wadah koperasi sesuai kesamaan kepentingan ekonomi.

Poin Penting Permenkop ini, Struktur Keanggotaan, Anggota dibagi menjadi minimal 2 kelompok pihak berdasarkan perannya dalam usaha. Misalnya, dalam Koperasi Kopi anggotanya terdiri dari petani, pengepul, perajin (roastery) dan pemodal.

Pengambilan Keputusan, Memiliki mekanisme khusus berupa Rapat Anggota Kelompok sebelum masuk ke Rapat Anggota Paripurna agar aspirasi setiap pihak terwakili dengan adil.

Jenis Usaha: Model ini berlaku untuk koperasi bidang produksi, pemasaran, jasa dan konsumsi. Tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam.Tujuan Utama: Memperkuat rantai pasok bisnis, meningkatkan daya tawar (bargaining position), dan menyatukan seluruh ekosistem bisnis dari hulu hingga hilir.

Model Koperasi Multi Pihak ini mempertemukan pelaku bisnis dalam satu ekosystem perkoperasian terpadu. Mirip dengan Postur KDKMP yang mempunyai Pilar Aktivitas :

1. Perdagangan hasil pertanian.
2. Pengadaan sarana produksi pertanian.
3. Pengolahan hasil panen.
4. Peternakan.
5. Perikanan.
6. Logistik desa.
7. Pergudangan.
8. Gerai kebutuhan pokok.

Maka sumber keuntungan berasal dari aktivitas bisnis yang nyata, bukan dari “harga uang”.

Dari sudut pandang fikih muamalah, model seperti ini jauh lebih dekat kepada akad-akad yang sudah dikenal sejak masa awal Islam, seperti :  Musyarakah (kemitraan usaha), Mudharabah (bagi hasil), Murabahah (jual beli), Salam (pembelian hasil panen di muka), Ijarah (sewa jasa atau aset).

Sesuai Firman Allah dalam QS Al-Baqoroh Ayat 275 yang merupakan Dalil Utama “menghalalkan jual beli dan mengharam riba”.

Karena itu, bisa dikatakan bahwa semakin dominan sektor riel dalam KDKMP, semakin kecil ketergantungan terhadap skema simpan pinjam yang berpotensi menimbulkan perdebatan tentang riba. Namun menghapus atau mengurangi unit simpan pinjam tidak otomatis membuat koperasi menjadi syariah. Masih ada beberapa syarat lain, misalnya :

Tata kelola yang transparan, Akad yang jelas, Pembagian risiko yang adil, Tidak adanya gharar (ketidak-jelasan yang berlebihan), Tidak adanya monopoli atau eksploitasi anggota.

Dengan kata lain, sektor riel adalah prasyarat yang sangat mendukung, tetapi bukan satu-satunya syarat.

Jika pemerintah benar-benar konsisten menjadikan KDKMP sebagai koperasi modern berbasis produksi dan distribusi barang/jasa desa-kelurahan, maka secara objektif peluang transformasi ke model syariah memang menjadi lebih besar dibanding koperasi yang bertumpu pada usaha simpan pinjam.

Bahkan ada yang berpendapat bahwa KDKMP bisa menjadi semacam “laboratorium ekonomi syariah desa” apabila :

Unit simpan pinjam tidak dijadikan tulang punggung usaha.
Keuntungan utama berasal dari perdagangan dan produksi.
Kemitraan usaha dibangun dengan mekanisme bagi hasil.
Aset-aset produktif desa menjadi basis pengembangan usaha.

Dalam skenario seperti itu, tantangan terbesar bukan lagi aspek fikih, melainkan aspek manajemen, apakah pengurus mampu mengelola usaha sektor riil yang secara operasional jauh lebih rumit daripada sekadar menyalurkan pinjaman dan menagih angsuran.

Acuan Risalah Kenabian Muhammad semasa remaja sebagai seorang enterpreuner tangguh, dengan kriteria menajemen ilahiyah : Shiddiq- Amanah-Tabligh-Fathonah, cukuplah menjadi profil Menejemen KDKMP. Risiko KDKMP Moderen, hidup dalam era Teknologi, maka pengelolaan Manejemen Keuangan, Marketing dan Pelayanan Anggota, mesti menerapkan Digitalisasi. PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sebagai Badan Otonom ICMI yang memiliki corebiz sebagai LPSM menumbuh-kembangkan Kelompok Usaha Muamalah(Pokusma) menjadi Koperasi Syariah BMT, dan menerapkan Digitalisasi Koperasi Syari’ah.

Jika asumsi dasarnya adalah KDKMP benar-benar konsisten menjadi koperasi sektor riel, maka saya setuju bahwa hal tersebut justru memperbesar peluang berkembangnya Model Koperasi Syariah yang lebih substantif, bukan hanya syariah dalam nama atau label.

Logikanya begini, semakin KDKMP diarahkan menjadi koperasi berbasis sektor riel, semakin besar peluangnya untuk mengadopsi model syariah. Sebab sektor riil dan ekonomi syariah memiliki titik temu yang sangat erat, yaitu sama-sama bertumpu pada aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa nyata.Sepertihalnya kaidah, bahwa syariah Islam selalu kompatibel dengan perkembangan zaman. Dan sebaliknya kita pun berjuang agar arah perkembangan zaman selalu sejalan dengan Syariat Islam. Di dunia meraih kesejahteraan dan keadilan, di akhirat memperoleh kebahagiaan abadi. Insya Allah. MUH.

lion parcel