Catatan Redaksi Extranews:
MAFIA HUKUM ITU NYATA: PERLU RE-ASSESSMENT DAN PEMBERSIHAN TOTAL
Oleh: Dr Firdaus Komar S.Pd M.Si
Ketua JMSI Sumsel, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Ahli Pers Dewan Pers, Dosen MAP Institut Pahlawan 12, Bangka Belitung,
Kasus dugaan keterlibatan Jampidus dari kasus penanganan korupsi yang menimbulkan korupsi benar membuat energi negara ini terkuras. Bagaimana tidak seharusnya menangani kasus korupsi dapat mencegah korupsi. Justru menimbulkan korupsi baru. Padahal Profil Febrie Adriansyah adalah potret seorang jaksa karier yang matang lewat proses panjang di lapangan. Rekam jejaknya dalam menangani kasus korupsi kakap seperti Jiwasraya, Asabri, dan tata niaga timah, batubara di PLN membuktikan bahwa ia adalah figur penting di balik tajamnya pedang keadilan Kejaksaan Agung saat ini. Tapi di balik itu justru diduga melakukan korupsi yang sempurna.
Hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Frasa “mafia peradilan” yang dulu dianggap hiperbola, kini harus diakui secara terbuka: ia nyata, sistemik, dan telah mengakar dalam satu dekade terakhir.
Catata saja sebelum kasus di kejaksaan, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, justru bertransformasi menjadi ladang transaksi. Kewenangan diperdagangkan. Putusan diperjualbelikan. Akibatnya, konsep Indonesia sebagai negara hukum rechtstaat terancam gagal. Bahkan beberapa pengamat hukum menilai, jika pembiaran terus terjadi, penegakan hukum di Indonesia bisa masuk kategori darurat.
Deretan Skandal yang Memalukan Lembaga Yudikatif
Dua lembaga pemangku kekuasaan yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kini sama-sama terseret pusaran skandal serius.
Di Mahkamah Agung, citra Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara tercoreng. Dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan koperasi Intidana.
Gazalba Saleh diduga menerima suap agar memenjarakan pengurus Intidana, Suparman Gandi, selama 5 tahun. Setelah Gazalba ditahan KPK, putusan itu kemudian dianulir MA di tingkat Peninjauan Kembali.
Sudrajat Dimyati diduga menerima suap untuk mempailitkan Intidana. Setelah skandal terbongkar, MA juga menganulir putusan pailit tersebut.
Mereka tidak sendiri. Sejumlah pejabat pengadilan lain juga ikut terseret sebagai tersangka. Kasus ini menunjukkan suap tidak lagi dilakukan di tingkat bawah, tetapi sudah menyentuh kamar tertinggi di MA.
Di Mahkamah Konstitusi, luka lama belum sembuh. Publik masih ingat Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang divonis seumur hidup. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa Pilkada, ditambah tindak pidana pencucian uang senilai ratusan miliar.
Seperti ditulis jurnalis senior Kompas Budiman Tanuredjo dalam buku “Akal-Akal Akil”, ini adalah salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah ada Ketua MK yang masuk penjara karena merusak institusi yang ia pimpin.
Di lembaga lain, alarm juga berbunyi. Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, didakwa menerima suap Rp4,8 miliar dan sebuah rumah mewah. Suap itu diduga untuk mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 agar menguntungkan perusahaan tertentu. Kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Ditambah lagi dugaan keterlibatan oknum di Kejaksaan, Polri, dan lembaga negara lain dalam kasus korupsi. Polanya sama: hukum dijadikan komoditas.
Ketika Penegak Hukum Berubah Jadi Perusak Hukum
Masalahnya bukan hanya individu. Masalahnya adalah sistem.
Ketika hakim agung bisa “dipesan”, ketika ketua lembaga negara bisa “disetir”, maka kepastian hukum runtuh. Tidak ada lagi ketertiban. Warga biasa tidak akan percaya lagi pada pengadilan.
Ini yang membuat gagasan Indonesia sebagai negara hukum menjadi retorika. Negara menjadi sangat lemah dalam hal penegakan hukum. Sebelum publik dihebohkan kasus lain, institusi inti penegak hukum sudah lebih dulu terbakar dari dalam.
Kondisi ini adalah tamparan keras. Ia memaksa kita berhenti menutup-nutupi dan mulai menyebut masalah dengan nama sebenarnya: ada mafia di dalam sistem peradilan.
Jalan Keluar: Re-Assessmen dan Pembersihan Total
Menambal di sana-sini tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah re-assessment dan pembersihan total.
Re-assessment SDM harus dilakukan di semua lembaga penegak hukum. Audit integritas, pelacakan harta, uji kompetensi, dan evaluasi rekam jejak. Lembaga yang masih menyimpan “sampah-sampah” oknum yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas harus dibersihkan.
Pembersihan ini pahit, tapi perlu. Lebih baik mencegah dan memotong lebih awal, daripada membiarkan kanker itu menyebar dan terulang lagi.
Langkah konkret yang bisa segera dilakukan:
Transparansi Rekrutmen dan Promosi: Proses seleksi hakim, jaksa, dan penyidik harus dibuka dan diawasi publik.
Penguatan Sistem Pengawasan Internal: KY, KPK, dan Ombudsman harus punya gigi untuk memecat, bukan hanya menegur.
Digitalisasi dan Audit Algoritma Perkara: Minimalkan ruang kontak langsung antara pencari keadilan dengan oknum.
Sanksi Pemberatan: Korupsi di lembaga penegak hukum harus dianggap sebagai extraordinary crime dengan hukuman maksimal.
Penutup
Mafia hukum itu nyata. Mengakui itu adalah langkah pertama untuk sembuh. Jika Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja bisa kemasukan, maka tidak ada satu pun lembaga yang boleh merasa aman.
Indonesia tidak boleh terus berjalan dengan sistem hukum yang sakit. Re-assessment dan pembersihan total bukan pilihan, melainkan keharusan. Tujuannya satu: mengembalikan wibawa hukum agar keadilan tidak lagi dijual di pasar gelap.
Karena negara tanpa hukum yang bersih, adalah negara yang sedang berjalan menuju kegagalan. @








