BANDUNG-JABAR, ExtraNews – Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) kurun waktu tahun 2024-2026 sempat check in bersama wanita lain berinisial L di salah satu hotel di Jatinangor, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut terjadi lima bulan lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan rekaman video yang memperlihatkan tersangka Taufik Hidayat tengah check in bersama seorang wanita di salah satu hotel di Jatinangor, Kabupaten Bandung. Ia menyebut tersangka mengenal wanita tersebut dari aplikasi.
“Tersangka berkenalan dengan wanita dari aplikasi, kemudian berkomunikasi dan langsung menjalin hubungan,” ucap dia, di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).
Ia melanjutkan tersangka dan wanita tersebut berangkat menuju salah satu hotel di Jatinangor dan melakukan hubungan di sana. Setelah itu, tersangka meninggalkan wanita tersebut karena cekcok dan kesal tak mau mengikuti keinginannya.
Setelah kejadian itu, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan tersangka memutus komunikasi dengan wanita tersebut. Ia menyebut tersangka berhubungan dengan wanita lain di saat menganiaya dan menyekap korban Yuvita Tri Rezeki.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jawa Barat mengungkapkan penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Seperti diketahui tersangka Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditahan.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan penyidik telah menemukan dua TKP baru selama proses olah TKP dan prarekonstruksi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Selanjutnya pada Kamis (2/7/2026) bakal dilaksanakan rekontruksi kasus tersebut.
“Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi. Rencana jika tak ada halangan, sesuai apa yang direncanakan Kamis akan lakukan rekonstruksi,” ucap dia, Selasa (30/6/2026).
Pada dua TKP baru, ia mengatakan sejumlah barang bukti diamankan. Ia menyebut rekontruksi tidak akan dilakukan di TKP akan tetapi di Polda Jawa Barat.
“Sekarang ada 6 TKP. Awalnya kan 4 yang disampaikan kapolda sama itu 2 TKP kosan,” kata dia.
Ia mengaku proses rekonstruksi bakal berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari tersangka maupun korban. Pihaknya juga telah meminta keterangan tambahan kepada korban.
Ia menambahkan kondisi korban terus membaik dan tidak dapat tiap saat dijenguk. Sebab dikhawatirkan terdapat virus dan menganggu proses pemulihan rekonstruksi wajah.
“Kami masih lakukan pendalaman guna menyinkronkan keterangan korban, pelaku, dan temuan barang bukti,” kata dia.
Ia mengatakan total terdapat 25 orang saksi yang diminta keterangan. Ia berharap apabila perempuan menerima kekerasan segera melapor kepolisian.
“Harapan tentu kita ke perempuan seluruh Indonesia dan Jabar harus memiliki ketahanan diri dan melihat pasangan seperti apa ketika emosi atau ada tanda kekerasan jauhi,” ungkap dia. (*)













