Mekarnya Palestina di Tengah Puing: Luka Gaza dan Simfoni Keadilan yang Tertunda,
Nafi’atul Ummah,
Peneliti International Politics Forum (IPF)
Dalam A Theory of Justice (1971), filsuf John Rawls menulis “Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought” dengan kata lain keadilan lahir bukan hanya dari kesetaraan hak, tapi dari keberanian untuk memperbaiki ketimpangan. Dunia internasional, selama puluhan tahun, telah gagal dalam ujian ini terutama soal Palestina. Namun kini, sebuah pertanda datang dari arah tak terduga, yakni dari Eropa.
Eropa tengah mengalami “musim semi diplomatik” terhadap Palestina. Setelah puluhan tahun berada di pinggir arena konflik Israel-Palestina dengan sikap netral dan berhitung, kini sejumlah negara Eropa mulai mengambil posisi yang lebih terang, bahkan berani. Pada 28 Mei 2024, Norwegia, Irlandia, dan Spanyol secara resmi mengakui negara Palestina berdasarkan batas pra-1967. Pengakuan ini merupakan momentum penting yang mengguncang peta diplomasi global.
Pengakuan itu bukan sekadar pernyataan simbolik, melainkan gema dari sejarah panjang luka yang tak kunjung sembuh.Lukisan duka dari pengusiran, pendudukan, dan pengeboman yang menjadi ritme kehidupan rakyat Palestina sejak 1948.
Pengakuan ini tak muncul dari ruang diplomasi yang steril. Ialahir dari tekanan moral, realitas kemanusiaan yang tak lagi bisa dibantah, dan gelombang solidaritas yang menggema dari jalanan Paris hingga Oslo. Dalam Social Theory of International Politics (1999) Alexander Wendt menjelaskan bahwa “States act differently toward enemies than they do toward friends because their identities and interests are defined in the context of socially constructed norms and relationships.”, yakni sikap negara tidak semata-mata ditentukan oleh kalkulasi kepentingan material, tetapi juga oleh norma, identitas, dan persepsi moral yang dikonstruksi secara sosial.
Karena itu, pengakuan terhadap Palestina bukan sekadar keputusan politik formal. Ia adalah bentuk legitimasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini diabaikan. Akar realitasnya tumbuh dari darah dan puing di Gaza, dimana serangan brutal Israel sejak akhir 2023 mengakibatkan lebih dari 37.000 warga sipil tewas, mayoritas perempuan dan anak-anak. Menurut data Office for the Coordination of Humanitarian Affairs Perserikatan Bangsa-Bangsa (OCHA PBB), hampir 80 persen infrastruktur sipil hancur, termasuk rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah. Lebih parah, seperempat populasi Gaza sekitar 500.000 jiwa, hidup dalam kondisi kelaparan serta tingkat malnutrisi akut balita melonjak empat kali lipat dalam dua bulan terakhir.
Tapi apakah pengakuan ini akan cukup untuk membalikkan ketidakadilan yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade? Ataukah ini hanya daun zaitun yang dilemparkan pada dunia yang masih takut menantang kekuatan lama?
Ultimatum London: Antara Diplomasi Tekanan dan Simbol Keadilan
Lebih mengejutkan lagi adalah sinyal dari Inggris. Perdana Menteri Keir Starmer menyatakan bahwa Inggris akan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat pada Sidang Umum PBB September 2025, dengan syarat jika Israel gagal memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
Dalam laporan Reuters, Starmer mengumumkan ultimatum ini setelah tekanan publik melihat bayi-bayi kelaparan di Gaza. Iamenegaskan bahwa keputusan final akan diambil jika Israel tidak segera memperbesar aliran bantuan, menghentikan aneksasi wilayah pendudukan, serta berkomitmen pada solusi dua Negara.
Starmer juga menegaskan bahwa Inggris tidak berpihak secara buta, melainkan berupaya memastikan perdamaian yang adil.Sikap tersebut mencerminkan pandangan bahwa pengakuan Palestina kini dianggap kewajiban moral, bukan sekadar komoditas politik atau pertimbangan geopolitik.
Meski demikian, analis mengingatkan agar tak cepat puas. Bagi banyak analis, ini adalah bentuk coercive diplomacy diplomasi tekanan yang jarang diterapkan Inggris kepada sekutu lamanya, Israel. Namun, tetap saja langkah Inggris ini amat langka mengingat hubungan historis erat London–Tel Aviv.
Dalam deklarasi Balfour 1917, yang menjanjikan tanah Palestina untuk pendirian negara Yahudi, adalah akar dari luka historis yang belum sembuh. Karena itu, pernyataan Inggris ini bisa dibaca sebagai bentuk penebusan moral dan politik terhadap sejarah koloninya sendiri.
Menurut Dr. Julie Norman (UCL), pengakuan semacam ini membawa berat diplomatik dan moral yang besar. Dalam ilmu diplomasi, ini dikenal sebagai cheap talk, yaitu komunikasi politik yang tampaknya besar tapi tak disertai dengan mekanisme pembuktian (credible commitment). Dengan kata lain, efek nyata pengakuan baru akan bergantung pada tindak lanjut kebijakan, bukan hanya retorika. Dan sejauh ini, belum ada perubahan kebijakan Inggris terkait embargo senjata atau pemutusan kerja sama militer dengan Israel.
Pengakuan Tanpa Aksi? Tantangan Eropa Mengawal Palestina di Meja Internasional
Secara simbolis pengakuan kedaulatan Palestina oleh beberapa anggota Uni Eropa (UE) adalah pencapaian penting, tapi efektivitasnya diuji oleh aksi lanjutan. Para pengamat menekankan bahwa dukungan diplomatik harus diimbangi langkah konkret seperti embargo senjata, penghentian kerjasama militer, atau sanksi ekonomi, agar Israel merasakan konsekuensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti sikap luar biasa yang diambil oleh Belanda. Dalam laporan Reuters, pemerintah Belanda memanggil duta besar Israel untuk mengecam situasi Gaza, serta melarang dua menteri kanan Israel masuk ke negaranya. Tindakan ini menunjukkan kemauan Eropa menindaklanjuti dukungan diplomatik dengan sanksi konkret.
Namun, kembali lagi di tingkat kelembagaan UE masih ada keraguan. Ketua Kebijakan Luar Kaja Kallas pernah memaparkan berbagai opsi tindakan mulai dari menggantung perjanjian dagang, membatasi impor, hingga embargo senjata untuk memaksa Israel mentaati komitmen kemanusiaan. Dan sayangnya, hingga kini para menteri luar UE belum mencapai konsensus menerapkan kebijakan tegas mana pun.
Sikap hati-hati beberapa negara besar seperti Jerman dan Prancis mengingat ikatan ekonomi dan sejarah panjang dengan Israelmenimbulkan kekhawatiran bahwa pengakuan diplomatik ini bisa menjadi gestur politik kosong. Bagi Jerman, industri pertahanan dan hubungan dagang menjadi beban moral yang tak mudah dipikul.
Data dari Stockholm International Peace Research Institute(SIPRI) menunjukkan bahwa sejumlah negara Eropa masih masuk dalam daftar pengekspor senjata ke Israel, bahkan setelah serangan brutal di Rafah dan Khan Younis. Tidak ada konsensus untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Israel, atau mengadvokasi serius kasus-kasus kejahatan perang diInternational Criminal Court (ICC).
Simfoni yang Belum Selesai
Dalam World Poverty and Human Rights (2012), Thomas Poggemenulis “We are not merely bystanders who happen to live in the affluent part of a world where many are severely impoverished. We are actively involved in upholding a global order that foreseeably and avoidably reproduces radical inequality.” Pogge beragumen bahwa negara-negara berdaya punya kewajiban moral untuk tidak hanya tidak mencelakai, tetapi juga membantu mencegah penderitaan yang disengaja.
Maka, pengakuan Palestina seharusnya diikuti oleh kebijakan nyata yakni dengan memblokir bantuan militer ke Israel, mendorong investigasi ICC, atau memberi tekanan ekonomi untuk menghentikan pendudukan dan kekerasan. Palestina tidak hanya membutuhkan status hukum di atas kertas, tetapi perlindungan nyata seperti zona aman, penghentian blokade, pengakuan penuh di PBB, dan keadilan di meja hukum internasional. Eropa punya peluang untuk menjadi pelopor, bukan hanya penonton.
Musim semi Eropa boleh saja mekar, tetapi di Gaza, bunga selalu layu oleh bom. Jika dunia tak segera mengubah irama, simfoni ini akan berhenti pada nada duka yang sama yakniratapan di antara reruntuhan. Tanpa langkah nyata, pengakuan negara hanyalah seremoni yang tak mengubah penderitaan rakyat Palestina.
Saat Dunia Mulai Bicara: Meluasnya Dukungan Global atas Palestina
Armenia secara resmi mengakui Palestina pada 21 Juni 2024, dengan alasan bahwa “solusi dua negara adalah satu-satunya jalan damai yang adil dan langgeng,” serta sebagai bentuk komitmen pada hukum internasional dan Piagam PBB. Langkah Armenia ini dinilai sebagai usaha menyeimbangkan diplomasi di tengah tekanan regional, terutama dari Azerbaijan dan sekutu Israel.
Diikuti oleh Barbados, Jamaika, Trinidad & Tobago, dan The Bahamas yang menyatakan pengakuan mereka secara bertahap sepanjang akhir 2024 dan awal 2025. Negara-negara Karibia ini secara umum mendasari pengakuannya pada solidaritas dengan perjuangan dekolonisasi dan anti-apartheid, serta menyebut situasi di Palestina sebagai bentuk penindasan kolonial kontemporer. Dalam pernyataan resminya, Jamaika menyebut bahwa “rakyat Palestina memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan hidup dalam kemerdekaan dan martabat.”
Hingga Maret 2025, sebanyak 147 dari 193 yakni 75% dari total negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Jumlah ini mencerminkan semakin meluasnya dukungan global terhadap hak Palestina atas kenegaraan.
Perkembangan signifikan diperkirakan akan terjadi pada September 2025, ketika Prancis sebagai negara anggota Group of Seven (G7) pertama dijadwalkan secara resmi mengumumkan pengakuan terhadap negara Palestina dalam United Nations General Assembly (UNGA) yakni sidang majelis umum PBB. Dalam wawancara dengan Le Monde, Presiden Prancis menyatakan bahwa “pengakuan ini bukan bentuk permusuhan terhadap Israel, melainkan penegasan komitmen kami pada hukum internasional dan solusi dua negara.” Langkah ini dianggap sebagai upaya memulihkan kredibilitas Prancis di Timur Tengah, setelah sebelumnya mendapat kritik karena sikap ambigu terhadap konflik Gaza.
Sementara itu, negara-negara seperti Kanada dan Irlandia menyatakan niat untuk mengakui Palestina secara formal, namun dengan syarat tertentu, termasuk pelaksanaan pemilu Otoritas Nasional Palestina tanpa keterlibatan Hamas dan jaminan proses demilitarisasi di wilayah Palestina. Irlandia menyatakan bahwa mereka ingin “pengakuan ini menjadi bagian dari proses perdamaian yang terstruktur, bukan semata deklarasi politik.”
Berikut juga Malta telah menyampaikan rencana untuk menyatakan pengakuan resminya dalam UNGA September 2025, sejajar dengan pengumuman dari Prancis dan Kanada.Menteri Luar Negeri Malta menyebut bahwa negaranya melihat pengakuan Palestina sebagai “langkah yang sejalan dengan konsensus Eropa baru yang tumbuh di atas dasar kemanusiaan dan hukum internasional.”
Tren ini menunjukkan pergeseran yang semakin nyata dalam peta politik global, menandai era baru solidaritas internasional terhadap perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.Bila sebelumnya dukungan lebih bersifat simbolis atau retorik, kini dunia mulai bicara melalui tindakan diplomatik konkret. Ini bukan hanya sinyal ke Israel, tapi juga ke dunia bahwa penderitaan berkepanjangan rakyat Palestina tak bisa lagi ditoleransi dalam tatanan global pasca-Holocaust dan kolonialisme. @








