JAKARTA, ExtraNews – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meluruskan persepsi publik terkait pernyataannya yang memilih “berhijrah” dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menegaskan, hijrah bukan berarti mundur dari perjuangan ataupun menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Tifa melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Dokter Tifa Channel, pada Jumat (7/8/2026), setelah pernyataan hijrahnya memicu beragam reaksi di media sosial.
Menurut Tifa, banyak pihak yang salah memahami keputusannya.
Sebagian menganggap dirinya menghentikan perjuangan terkait polemik ijazah Jokowi. Anggapan itu, kata dia, tidak benar.
“Yang saya maksud sebagai hijrah itu bukan seperti itu,” kata Tifa.
Ia menjelaskan, selama ini dirinya terlibat dalam polemik ijazah sebagai seorang intelektual publik, peneliti, dan ilmuwan yang bekerja berdasarkan pendekatan akademik.
Penelitian tersebut, menurutnya, telah dilakukan sejak 22 Oktober 2022, ketika dokumen yang disebut sebagai ijazah Joko Widodo mulai menjadi perhatian publik.
Selama hampir empat tahun, Tifa mengaku mengumpulkan berbagai dokumen, melakukan observasi, menganalisis sejumlah versi dokumen yang beredar, hingga menyusun hasil kajiannya dalam bentuk buku dan publikasi ilmiah.
Ia menyebut hasil penelitiannya telah dituangkan dalam dua buku, yakni Jokowi’s White Paper yang diterbitkan pada Agustus 2025 dan buku Otak Politik Jokowi yang diluncurkan pada Februari 2026.
Selain itu, ia mengklaim juga telah menyiapkan sejumlah jurnal ilmiah internasional yang masih menunggu proses publikasi.
“Dari sisi saya sebagai intelektual publik dan ilmuwan, pekerjaan saya sudah selesai,” ujarnya.
Namun demikian, Tifa menegaskan penyelesaian tugas ilmiah tersebut tidak berarti dirinya berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya dalam jalur hukum.
Ia memastikan tetap akan menghadapi seluruh proses hukum, termasuk sidang praperadilan yang menurutnya dijadwalkan dimulai pada 12 Agustus 2026.
Dalam forum pengadilan itulah, Tifa mengatakan akan memaparkan seluruh hasil penelitian dan kajiannya sebagai bagian dari pembelaan hukum. (*)














