Mantan Ketua DPRD Mamuju Ditahan, Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum Rugikan Negara Rp795 Juta
MAMUJU, Extranews – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, bersama mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju, M. Sofyan alias Andika, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik pada Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju tahun 2022. Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak sesuai prosedur serta menggunakan bukti transaksi yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp795.655.664.
Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Mamuju selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan.
Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju agar segera disidangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.Fir








