Tragedi di Jalan Arteri Mamuju, Saat Keselamatan Publik Dipertaruhkan, Oleh Busman Rasyid
Kecelakaan tunggal di jalan arteri mamuju ditinjau dari aspek tanggung jawab penyelenggara jalan dan keselamatan publik.
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang menimbulkan korban manusia dan/atau kerugian materi yang diakibatkan oleh kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil di jalan.
Dalam kasus kecelakaan tunggal di jalan arteri Mamuju yang mengakibatkan korban jiwa, Satlantas Polresta Mamuju telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah kecepatan tinggi kendaraan (sesuai sumber berita dibeberapa media).
Namun, dalam perspektif hukum, penyebab kecelakaan tidak boleh semata-mata ditinjau dari perilaku pengemudi, tetapi juga dari faktor kelayakan sarana dan prasarana jalan, yang merupakan tanggung jawab negara dan penyelenggara jalan.
Walaupun hasil penyelidikan awal menyebutkan penyebab kecelakaan karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi, analisis hukum harus memperhatikan faktor eksternal lainnya seperti Desain jembatan yang tidak sesuai standar keselamatan, Jika unsur-unsur tersebut terbukti berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian penyelenggara jalan.
Kecelakaan tunggal tidak serta-merta disebabkan oleh kelalaian pengemudi, faktor kondisi jalan dan kelalaian penyelenggara jalan juga harus menjadi perhatian.
Berdasarkan UU LLAJ dan UU Jalan, penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan, dan kelalaian dalam kewajiban ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun administratif.
Satlantas Polresta Mamuju perlu memperluas pendekatan investigatif dengan melibatkan audit keselamatan jalan agar hasil penyelidikan mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Satlantas Polresta Mamuju bersama Polda Sulbar perlu melakukan audit teknis jalan arteri dan jembatan yang menjadi lokasi kecelakaan. serta Pemerintah Daerah (Dinas PUPR) harus segera melakukan evaluasi struktur dan keselamatan jalan, termasuk pemasangan rambu, marka, dan pagar pengaman.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu membentuk Tim Evaluasi Keselamatan Jalan yang terdiri dari unsur kepolisian, dinas teknis, dan masyarakat.
Diakhir tulisan ini, saya mengucapkan Turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Mamuju. Semoga korban mendapat tempat terbaik di sisi-Nya.








