PALEMBANG – SUMSEL, ExtraNews – Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan diduga melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya terhadap ganti rugi pembebasan lahan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kapal Betung Overpass STA 59 – 450 Desa Talang Buluh kota Palembang seluas sekitar 3000m2 dengan nilai ganti rugi sekitar satu Miliar lebih terhitung sejak (13/12/2022) melalui proses sampai sekarang belum juga diselesaikan uang ganti rugi kepada pengurus Kopegtel.
Hingga diduga menghambat pembayaran dan bertujuan menargetkan diduga objek tanah seolah “Tanah Tak Bertuan”. Walau
pengurus Kopegtel telah melayangkan surat Somasi sampai ketiga kalinya namun belum ada tanggapan untuk menyelesaikan, terkesan diabaikan.
Akibatnya, pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) yang tertuang dalam Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI dan Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 04/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 tertanggal (27/03/2024).
Pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “benar, kami telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejagung RI”, katanya Senin (01/04/2024).
“Menurut hemat kami, oknum pejabat PT WST dengan sengaja diduga mengulur-ulur waktu hingga lalai dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam proses pemecahan Sertifikat SHGB milik klien kami yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol kapal Betung yang terletak di desa Talang Buluh seluas 1500M2 yang melalui proses sejak (21/04/2022) hingga sekarang belum juga diselesaikan dan belum dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami”, lanjut Iwan.
“Akibatnya, kami menduga, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses pembayaran dengan tujuan diduga agar masa status sertifikat SHGB milik klien kami berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi hingga tanah milik klien kami diduga akan diambil alih dan dikuasai oleh negara (dianggap “Tanah Tak Bertuan” red)”, ungkap Iwan.
“Dengan belum juga diselesaikan dan dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami, bertujuan, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses perpanjangan sertifikat SHGB tersebut. Padahal, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah disebutkan bahwa, masa berlaku Sertifikat SHGB mencapai 30 Tahun dan dapat diperpanjang 20 Tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 Tahun dan masih dapat diperpanjang kembali”, urai Iwan.
“Mengingat status legalitas sertifikat SHGB milik klien kami masih berlaku dan akan berakhir pada bulan Mei 2024 mendatang”, terang Iwan.
“Maka dengan demikian, patut diduga para oknum pejabat PT WST diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja tanpa izin dan hak secara melawan hukum telah menguasai objek tanah milik klien kami yang belum dibebaskan ganti ruginya malah telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang dilahan milik klien kami tanpa izin yang tentunya ada sanksi pidananya”, tegas Iwan.
“Dengan demikian, tentunya klien kami mengalami kerugian materil dan immateril selama kurun waktu 2 tahun berjalan dengan masa tunggu yang tak kunjung diselesaikan oleh para pejabat PT WST hingga saat ini”, keluh Iwan.
Advokat Iwan Santosa SH berharap, “Kejagung RI melalui Jaksa Agung, Jampidsus dan Jamintel dapat merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami ini dengan segera memanggil dan memeriksa para oknum pejabat PT WST yang diduga telah melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta mohon perlindungan hukum terhadap klien kami”, harapnya.
“Selain Kejagung RI, Surat Pengaduan ini kami sampaikan juga kepada Ketua KPK RI, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi VI DPR RI serta Kajati Sumsel, Aspidsus Kejati Sumsel bahkan Asintel Kejati Sumsel”, tutup Iwan.
Diketahui, surat pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI, Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketua KPK RI, Ketua DPR RI dan Ketua Komisi VI DPR RI telah diterima Senin (01/04/2024) serta Kajati Sumsel, Aspidsus Kejati Sumsel bahkan Asintel Kejati Sumsel telah diterima dan diregister untuk disposisikan ke Kajati Sumsel dan dimasih di Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumsel Rabu (03/04/2024).
Sementara, PT Waskita Karya Sriwijaya Tol melalui kuasa hukum nya, Advokat Darul Makmun SH mengatakan, “baiknya kita jumpa saja kalau mau tanggapan dari kami terkait hal tersebut, Senin (08/04/2024) boleh disalah satu hotel plat merah yang terletak di Jl. Tasik Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang”, saran Darul dikonfirmasi media ini via WhatsApp nya Sabtu (06/04/2024).
Ditanya, Pukul berapa?, “Nanti berkabar lagi yaa..”, janji Darul.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Advokat Darul Makmun SH belum berkabar. (yn)