PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menekankan seluruh perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Sumsel (APBS) dapat segera menuntaskan skema pembiayaan pembangunan flyover pada JPL 106 Gunung Megang II. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan skema pembiayaan yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (21/7/2026)).
Rapat koordinasi tingkat provinsi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel, Dr. H. Apriyadi, M.Si. Pertemuan ini difokuskan untuk menindaklanjuti kesepakatan awal terkait komitmen 16 perusahaan mitra PT Kereta Api Logistik dalam merealisasikan infrastruktur jembatan layang di wilayah Muara Enim.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati menyampaikan kejelasan skema pembiayaan dari pihak swasta sangat krusial agar pengerjaan flyover JPL 106 Gunung Megang II dapat segera dimulai di lapangan. Beliau menegaskan seluruh perusahaan yang terlibat dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata demi mempercepat proses realisasi proyek infrastruktur tersebut.
Lebih lanjut, Plt Bupati mengungkapkan hambatan pada pembangunan JPL 106 dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas masyarakat umum sekaligus menghambat aktivitas pengangkutan batubara melalui jalur kereta api. Menurutnya, kepastian pembangunan titik ini sangat penting mengingat proyek tersebut merupakan bagian terpadu dari rangkaian lima flyover yang tengah dibangun di wilayah Muara Enim.
Rangkaian pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan mencakup lima titik strategis, yaitu Flyover Simpang Belimbing (JPL 99), Flyover Gunung Megang 1 (JPL 104), Flyover Gunung Megang 2 (JPL 106), Flyover Ujan Mas (JPL 111), serta Flyover Sudirman Muara Enim (JPL 123).
Plt Bupati memperingatkan kendala pada satu titik pembangunan jembatan layang akan berdampak secara keseluruhan terhadap konektivitas dan efektivitas jalur logistik di daerah tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Setda Pemprov Sumsel menegaskan seluruh perusahaan yang bernaung di dalam asosiasi wajib memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan flyover JPL 106. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung kelancaran moda transportasi serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Dukungan percepatan pembangunan ini juga sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2023 yang dipertegas melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus bagi truk tambang.
Penerapan aturan tersebut diharapkan mampu mengurai kemacetan parah, mengurangi tingkat kerusakan jalan umum, serta meminimalisir polusi udara yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat Sumatera Selatan khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim. (nur)












