Palembang – Sumsel, ExtraNews – Diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang diduga Bripka AK SH yang diduga tidak menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2242/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang tertanggal 14 Oktober 2023. Sejak dilaporkan satu tahun yang lalu hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
Akibatnya, pelapor R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini melaporkan salah satu oknum penyidik ini ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/199-DL/XI/2024/Yanduan tertanggal 11 November 2024.
Unit Paminal Sipropam Polrestabes Palembang membenarkan, Bripka AK SH sebagai penyidik pembantu yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/2242/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang tertanggal 14 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pelapor Reka dan Korban NH dengan Terlapor Rangga, Bagus dan John.
Berkas Perkara (BP) telah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan mendapat petunjuk untuk mencari saksi selain saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu diantaranya:
Saksi Anak MF, saksi anak DA, saksi HEN alias AT (Membuat surat pernyataan tidak bersedia sebagai saksi), Pelapor Reka (ibu korban tidak melihat kejadian hanya berdasarkan keterangan korban), John Bapak Tersangka dan RA Adik Tersangka, Vide Pasal 168 KUHP serta Idris (Ketua RT tidak melihat kejadian).
Bripka AK SH selaku penyidik pembantu dinilai telah maksimal melakukan penanganan perkara dan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan JPU yang menangani perkara. Terkait petunjuk yang diminta dan telah melakukan gelar perkara untuk mencari solusi atas hambatan yang dihadapi penyidik. Saat ini Berkas perkara telah dikirim kembali ke JPU dan masih menunggu petunjuk JPU. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Nomor: B/30/XII/2024/Sipropam (24/12/2024).
Sementara, Rencana Tindak Lanjut Penyidik : Menerbitkan SPDP baru Tersangka Bagoes, Mengirim SPDP Tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Mengirim Berkas Perkara (BP Tahap I) ke Kejari Palembang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Perkara Kekerasan Terhadap Anak Nomor : B/2151-q/XII/2024/Reskrim (24/12/2024).
Terpisah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Palembang melalui salah satu petugasnya mengatakan, “Terkait SPDP AN Tersangka Bagoes telah diterima pada Tanggal 27 Desember 2024, Namun baru SPDP nya saja, untuk penerimaan Berkas Perkara Tahap 1 belum diterima Jaksa Peneliti”, terangnya dikonfirmasi Selasa (07/01/2025).
“Satu Tahun Tak Selesaikan Perkara, Pelapor Ngadu Propam”
Pelapor R membenarkan, “Benar kami telah membuat pengaduan tersebut ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel pada (11/11/2024). Namun, pada (16/12/2024) kami menerima undangan klarifikasi untuk hadir keruang Unit Paminal Sir Propam Polrestabes Palembang pada Selasa (17/12/2024)”, katanya dibincangi media ini Senin (23/12/2024).
Sementara, Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani SH MH melalui Anggota Unit Paminal Sirpropam Polrestabes Palembang, Bripka Indra Pratama SH MM mengatakan, “Sehubungan dengan rujukan Surat Laporan Masyarakat Nomor : STTP/199-DL/XI/2024/Yanduan tertanggal 11 November 2024. Kami melakukan klarifikasi terkait laporan pengaduan tersebut dan sudah kita jawab ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel berikut telah kita jawab juga laporan dari pelapor R serta nantinya akan kami kirimkan SP2HP nya ke pelapor”, terangnya.
Pertimbangan Pelapor R membuat Pengaduan, Ibu rumah tangga ini menduga, “adanya unsur keberpihakan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya selaku korban”, lanjutnya.
Sebab, menurut Pelapor R, “telah jelas dalam kronologis kejadian ketiga terlapor melakukan penganiayaan terhadap Anak saya baik dengan cara diduga mendorong dan memukul bahkan memukul dengan menggunakan kursi plastik hingga mengakibatkan telinga anak saya robek”, ungkapnya.
“Namun, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang”, lanjut Pelapor.
“Selain itu, dengan alasan mengalami hambatan anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta dengan alasan tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP. Diduga dikondisikan kedua anak saksi tersebut”, ucap Pelapor R menggebu.
“Padahal, sebelumnya penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M”, keluh pelapor.
“Selain itu, Penyidik mengatakan, diduga akan mengubah BAP sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaaan dihadapan korban saat korban memenuhi panggilan penyidik guna BAP tambahan selaku korban”, ungkap pelapor.
Pelapor menduga, “Hal ini terjadi adanya dugaan persekongkolan dan keberpihakan antara pihak para Terlapor dengan oknum penyidik”, tegasnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, Bripka A Kamil SH ketika dikonfirmasi belum berkenan berkomentar sembari mengatakan, “Untuk pemberitaan belum sampai kesana, kalau dari pihak keluarga mungkin bisa saya kasih informasi dan koordinasi ke kantor saja”, sarannya Jum’at (29/12/2023).
Senada, Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan SH MH juga belum berkenan berkomentar sembari menjawab, “Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Polisi (LP) yang ditanyakan, silahkan ke kantor nanti akan dijelaskan oleh penyidik”, sarannya
Terpisah, Ketua RT 04 RW 08 Kel. Siring Agung Kec. IB I Palembang, M Idris membenarkan, “benar adanya kedua warga kami Pelapor dan Terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak”, katanya.
“Sepengetahuannya, sejak awal kejadian telah ada upaya perdamaian sekitar tiga kali, namun belum ada kesepakatan atau titik temunya”, lanjut Ketua RT ini.
M Idris berharap dan menghimbau, “agar kedua warganya dapat segera berdamai, lagian masih bertetangga yang rumahnya berjarak sekitar dua ratus meter”, himbaunya.
Diketahui, pelapor R telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya berinisial N (16) yang terjadi di Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I Kota Palembang pada Jum’at (13/10/2023) sekitar Pukul 22:00 WIB dengan Terlapor berinisial J (Bapak), Terlapor B (kakak) dan Terlapor R (adik).
Korban N mengaku, berawal dirinya dan Terlapor R (23) telah terjadi selisih paham hingga Terlapor R diduga mendorong korban. Lalu korban bertanya kepada Terlapor R, “ngapo ngga ado masalah apo?”, tanya korban ke Terlapor R dengan logat bahasa Palembangnya.
Kemudian datang Terlapor J (50) mendekat tanpa sebab langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Lalu Terlapor B (26) ikut juga memukul dengan menggunakan kursi plastik kearah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek ditelinga korban dan menjalani rawat jalan di IGD RS CH KM 7 Palembang yang tertuang dalam registrasi Nomor: REG/OP/231013-0416/00-33-58-60.
Proses Penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik telah melakukan Berita Acara Konfirmasi (BAK) terhadap Pelapor R, terhadap Korban anak N, terhadap Anak Saksi D dan terhadap Anak Saksi M serta penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-a/X/2023/Reskrim pada (27/10/2023).
Selain itu, Penyidik juga telah mengambil hasil visum korban N di RS Myria Palembang, telah dilakukan BAK terhadap Terlapor J, Terlapor B dan Terlapor R yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (20/11/2023).
Penyidik kembali melakukan BAK terhadap ketiga Terlapor dan telah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan sosial anak korban N dari Dinas Sosial Kota Palembang serta telah dilakukan Gelar Perkara Peningkatan Status dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-b/XI/2023/Reskrim (23/11/2023).
Lalu penyidik telah melakukan BAP terhadap saksi Pelapor R, BAP terhadap Anak Korban N, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi J, BAP terhadap Terlapor sebagai saksi B dan BAP terhadap Terlapor sebagai saksi R serta penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/593/XI/2023/Reskrim (25/11/2023) atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang. Diketahui, SPDP dikirimkan juga kepada Kapolrestabes, Ketua PN Klas 1-A Khusus Palembang, korban dan Terlapor yang tertuang dalam SP2HP Nomor: B/2151-c/XII/2023/Reskrim (05/12/2023).
Kemudian, penyidik mengalami hambatan, anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP.
Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan Status Terlapor B saja yang tertuang dalam SP2HP Nomor : B/2151-d/XII/2023/Reskrim (19/12/2023).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)