PALEMBANG, ExtraNews – Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel gelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu (16/2/2022).
Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, SIK saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pemeriksaaan motor dan mobil terkait kelengkapan SIM, STNK, KTA dan Plat BG.
Menurutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring giat Gaktibplin langsung dilakukan BA Tilang dari Subbid Provos, dan dilaporkan ke Ankumnya.
“Kegiatan Gaktibplin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, serta bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel, serta pengecekan kelengkapan pribadi personil Polda Sumsel,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa dalam kegiatan ini ada beberapa personel yang dilakukan penidakan BA tilang seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor bukan peruntukan, tidak membawa kelengkapan motor, TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK bukan peruntukan.
“Selanjutnya bagi anggota Polri dan ASN Polri yang terjaring razia kita ini, selain di tilang akan dicatat dalam buku pelanggaran Anggota Polri /ASN Polri serta dilaporkan ke Ankumnya dalam bentuk Nota Dinas,”dan Tindakan disiplin termasuk penjatuhan hukuman kata Alumni Akabri 94
“Agus Halimudin ” menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendari R2 / R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan himbauan, peneguran terhadap anggota Polri dan dibuatkan BA TILANG serta dicatat dalam buku pelanggaran anggota Polri / Asn Polri (dimasukan dalam laporan E Dumas Propam) imbuhnya
Kabid Propam Kombes Pol Agus berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut diatas agar anggota Polri / Asn Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Bekendaraan Bermotor seperti penggunaan Strobo, Rotator, Sirine hanya boleh digunakan terhadap kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.,jelasnya
Dirinya menuturkan, bahwa selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. “Kita harapkan semua personel hingga ASN tidak terjaring lagi dengan mematahui peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil,” tutupnya. [red**]