met puasa 350H

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Oknum PNS Pelaku Asusila Terhadap Mahasiswa

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Oknum PNS Pelaku Asusila Terhadap Mahasiswa
Pelaku

PALEMBANG, ExtraNews – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan Tersangka berinisial KR alias KN ( 49) yang merupakan oknum PNS yang menjabat Kassubag BAAK disalah satu Universitas Negeri di Palembang, karena telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswa universitas negeri di Palembang berinisial AF (17).

Dari tersangka yang merupakan bapak dari empat orang anak ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik yang terjadi di kost’an korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH,MSi dan jajaran Subdit Renakta dalam pers rilisnya menyebut aksi mesum tersangka telah dilakukan sebanyak dua kali.

BACA JUGA INI:   Wagub Cik Ujang Apresiasi Korwil ICSB Wilayah Sumsel Libatkan UMKM Pada Bazar Jajan Bukoan di Palembang

“Modus pelaku yakni menghubungi korban secara terus – menerus melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban, pelaku kemudian datang dan masuk kedalam kost korban dan duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban,” ujar Anwar, Rabu (28/8/2024).

Anwar menyebut, pelaku kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala pelaku dan meminta pelaku untuk tidak meneruskan perbuatannya namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban meminta pelaku agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

“Namun saat akan keluar kamar, tangan pelaku langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya hingga akhirnya pelakupun pergi,” katanya.

Anwar juga menjelaskan kalau pencabulan kembali terjadi di hari Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA INI:   Kini Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga Di Tutupi Seng

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” imbuhnya.

Hal ini, kata Anwar, sesuai dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Anwar lagi, pelaku mendekam di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyiduk unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.” Dalam hal ini, penyidik bekerja secara profesional dan proporsional untuk segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Sumsel,” pungkasnya. (Mella)

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel Kembali Bagikan Paket Sembako pada Warga Terdampak PPKM Mikro

 

lion parcel