PALEMBANG, ExtraNews – Polsek Ilir Timur II tangkap pria pembawa Senjata Tajam (sajam).
Ia ditangkap lantaran nekat membawa sajam saat sedang melintas di Jalan Segaran, Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Tersangka bernama Feri (34) merupakan warga Lorong Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, diamankan tim Opsnal Polsek IT II Palembang, Selasa (2/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah mengatakan, pada saat kejadian anggotanya sedang melakukan hunting kemudian melihat tersangka yang melawati TKP dengan mengendarai sepeda motor.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan lantas kita berhentikan, dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau cap garbu yang disimpan tersangka di pinggang sebalah kanannya,” ujarnya Selasa (15/2/2022).
Dikatakan Kompol Yuliansyah bahwa tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti tersebut ada padanya dan di bawanya.
“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek IT II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Atas ulahnya tersangka dikenkan perkara memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dan profesi sebagaimana di pasal 2 ayat (1) undang- undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tersangka Feri berdalih membawa senjata karena ia mempunyai musuh yang pernah berkelahi dengan dirinya.
“Untuk menjaga diri saja, sajam itu belum lama saya bawa. Takut juga kalau musuh saya masih dendam,” ujarnya. (Mella)