Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Jual Tanah Warga, “Mafia” Dilaporkan

Jual Tanah Warga, "Mafia" Dilaporkan
Pelapor SU diduga korban "Mafia Tanah".(fto.yn)

 

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – SU (54) warga Dusun II Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini merasa kecewa dan dirugikan.

Sebab, tanah miliknya diduga telah dijual oleh “Mafia Tanah” ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Akibatnya, SU melaporkan yang dialaminya ke Polda Sumsel tentang peristiwa tindak pidana Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan sebidang tanah yang terjadi pada Senin (15/05/2017) sekitar Pukul 11.00 WIB di Jalan Swadaya, Kenten, Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin Sumatera Selatan dengan Terlapor SA dan BCL yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1046/XI/2021/SPKT/Polda Sumsel pada Rabu (17/11/2021).

Usai melapor, SU mengaku, “tanah tersebut ia miliki dengan alas hak surat Camat sejak awal tahun 2017 hingga saat ini dan masih dalam penguasaan kami”, katanya ke media ini.

BACA JUGA INI:   Final dan Mengikat, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Keluar 3 Hari ke Depan

Tanah kami telah dijual oleh Terlapor SA dan BCL ke HE lalu dijual lagi ke pihak PLN diduga Unit Induk Pembangunan (UIP), ucap SU.

Di objek tanah kami tersebut diduga akan dibangun mess PLN hingga kami laporkan Terlapor SA dan BCL, lanjutnya.

Selain itu, anehnya, pihak PLN diduga tidak pernah melaporkan Terlapor SA dan BCL hingga diduga adanya konspirasi antara Terlapor dengan pihak diduga PLN, beber SU.

Menurut SU, idealnya, pihak PLN yang melaporkan Terduga SA dan BCL yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, terangnya.

Sebab, para Terlapor telah menjual sebidang tanah milik orang lain yang akibatnya sampai saat ini tanah tersebut tidak dapat dibangun, sesalnya.

BACA JUGA INI:   Peresmian Gedung Utama Polda Sumsel

“Kami mohon pihak Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan kepada Kapolda Sumsel agar dapat menindak tegas para mafia tanah sesuai dengan program kerja Kapolri, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan”, tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Kompol Erlangga SE MH membenarkan, “benar, adanya laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti”, singkatnya, Kamis (18/11/2021).(yn)

 

BACA JUGA INI:   Patroli Keliling Cegah Aksi Balap Liar