Firli : Bupati Muba Telah Diamankan di Jakarta, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Palembang, Extranews — Terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Bupati Muba Dodi Reza di Jakarta dan sejumlah pejabat dari Sekayu, Muba.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam wawancara tadi pagi, Sabtu (16/10) melalui WA.
Menurut Firli, terima kasih atas kerja samanya dan beri kesempatan KPK sedang bekerja, tentu belum bisa menyampaikan semuanya. “Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti-bukti, Nanti akan dijelaskan ke publik, “ jelas Firli.
Menurut Firli, pihak KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang dugaan korupsi. Saat ini KPK masih bekerja dan Jumat beberapa orang sudah diamankan di Sekayu dan bupati sejak tadi malam diamankan di Jakarta. Semoga semakin terang benderang sehingga kita bisa menemukan para tersangka.
Menurut Firli, pihaknya belum bisa secara rinci menjelaskan kasus di Muba, bahwa KPK, ujar Firli, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. “Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ujarnya.
“Kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sdh selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” terangnya lagi.
Firli menjelaskan, KPK akan segera menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyidikan termasuk menyampaikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Fk