alfaone 1

Dua Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Mamuju Dibekuk, Bawa Bom Molotov

Dua Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Mamuju Dibekuk, Bawa Bom Molotov

MAMUJU, Extranews  – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, keduanya diketahui membawa bom molotov dalam aksi tersebut. Tersangka P menyimpan satu buah bom molotov di saku jaket putihnya, sementara YR membawa tiga botol berisi bahan peledak yang disimpan dalam tas berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku.

“Benar, kedua peserta aksi unjuk rasa tersebut diamankan sebagai tindak lanjut instruksi Bapak Presiden RI untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis,” ujar AKP Agustinus, saat dikonfirmasi.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana terkait kepemilikan bahan peledak yang membahayakan keamanan publik.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan tidak akan mentolerir tindakan anarkis dalam bentuk apa pun.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan agar unjuk rasa dilaksanakan secara damai serta sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim. Fajrin

lion parcel