Pasang Iklan Murah Meriah

Diduga Cabut Laporan Pencurian Dokumen Negara, BPN Disomasi

Diduga Cabut Laporan Pencurian Dokumen Negara, BPN Disomasi
Kantor Pertanahan Kota Palembang, JL Kapten A Rivai Palembang.(fto.net.yn)

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Lantaran laporan, pengaduannya dan permohonan, mohon “Tangkap para mafia tanah dan tindak lanjuti laporan polisi” yang ditujukan kepada presiden RI, Kapolri dan Kapolda yang sampai saat ini belum ditindak lanjuti.

Sebab, berdasarkan surat SP2HP dari Direskrimum pada (26/02/2016) telah dilakukan analisa dokumen-dokumen tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) pada (15/10/2012) berikut turunannya :

1. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel (Kakanwil BPN Prov Sumsel) pada (15/05/2013) tentang pencabutan dan pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.

2. Surat Keputusan Kepala Kantor BPN kota palembang pada (23/05/2013) tentang pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.

BACA JUGA INI:   Ayo...! Bangkit Melalui HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 Tahun

Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut, dapat disimpulkan, bahwa tanah tersebut merupakan milik HB.

Namun, “kami menemukan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS saat itu menjabat Kasi di BPN dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN yang diduga telah melakukan pencurian dokumen negara surat Eigendom Verponding pada (30/10/2014) di Kantor BPN kota Palembang dengan tujuan diduga untuk digandakan berdasarkan pengakuan salah satu ahli waris. Berarti, surat Eigendom Verponding tersebut milik HB yang diduga digunakan untuk memenangkan perkara tersebut diduga kuat palsu”.

Akibatnya, para ahli waris melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH mensomasi Kepala Kantor ATR BPN kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 004/ADM-HKM/LAW OFFICE/XI/2021 pada Rabu (03/11/2021).

BACA JUGA INI:   Diduga Bekingi Penggusuran, Oknum Polairud ini Terancam di PTDH