alfaone 1

Tukin TNI Naik, Segini Rinciannya dari Tamtama Hingga Jenderal Bintang 4

Tukin TNI Naik, Segini Rinciannya dari Tamtama Hingga Jenderal Bintang 4
Pasukan Khusus TNI

JAKARTA, ExtraNews – Pemerintah memutuskan menaikan tunjangan kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan Tukin TNI dan pegawai Kemhan pun beragam sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi penyesuaian pertama yang diterima TNI dan Kemhan sejak 2018.

Kenaikan Tukin itu akan dirasakan dari pangkat Tamtama hingga Jenderal Bintang 4.

Dimuat Kontan.co.id besaran tukin yang diterima personel akan berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.

Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp 44.874.000.

Selain pejabat tinggi TNI, besaran tukin untuk kelas jabatan lainnya berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.

Penetapan nominal tunjangan tersebut mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang diatur dalam Perpres.

Berikut besaran tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026: KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 48.613.500.

Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 44.874.000.

Kelas jabatan lainnya: Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.

Hingga naskah ini dimuat, Perpres baru tentang kenaikan Tukin TNI belum dipublikasikan pemerintah.

Namun Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI sebagai berikut:

KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
(*)

 

lion parcel