BANYUASIN-SUMSEL, ExtraNews – MR (33) warga Desa Sako Kec Rambutan Kab Banyuasin ini mengaku, merasa tidak nyaman, kecewa dan dirugikan dengan keberadaan tiang gardu listrik milik PLN yang berdiri dihalamannya tepat depan rumahnya sekitar tiga meter.
Walau dirinya mengaku, telah melaporkan dan mengeluhkannya, mohon pemindahan gardu listrik tersebut ke pihak PLN sebanyak tiga kali pada :
- (18/02/2020) kepada PT PLN Persero Jl Kapten A Rivai Palembang yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 01/SP/II/2020.
- Lalu pada (06/04/2020) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 02/SP/IV/2020.
- Dan pada (14/04/2020) yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 03/SP/IV/2020. Namun, diduga tidak ditanggapi pihak PLN, keluh MR yang enggan namanya ditulis jelas ini.
Selain itu, Kepala Desa (Kades) setempat pun mengajukan permohonan pemindahan tiang dan gardu listrik U98 dihalaman rumah warganya yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 140/333/D.SK/2021 yang ditanda tangani Kades Sako, Sujarwadi SH pada (26/07/2021).
Bahkan, Kades setempat pun kembali mengajukan permohonan pemindahan tiang dan gardu listrik U98 dihalaman rumah warganya yang kedua kalinya yang tertuang dalam surat Nomor : 140/429/D.SK/2021 pada (14/09/2021).
Diketahui, UIW Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang, menindaklanjuti surat permohonan pelanggan (warga) terkait informasi rencana Relokasi tiang lokasi yang tertuang dalam surat Nomor : 428/AGA.04.01/110500/2020 yang ditanda tangani Manager UIW S2JB UP3 Palembang NP pada (23/03/2020) tahun lalu.
Manager UIW S2JB UP3 Palembang menyatakan, berdasarkan hasil survey :
- Lokasi pemindahan harus disepakati dan sesuai, hingga tidak terjadi kendala.
- Sehubungan point 1 diatas, biaya rekonstruksi jaringan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pemohon dengan kebutuhan biaya mencapai 60 juta rupiah.
- Dalam pelaksanaan kontruksi tersebut, pihak PLN akan menunjuk pegawai PLN sebagai pengawas pekerjaan.
- PLN akan melakukan pemadaman listrik saat pengerjaan.
- Material bongkaran akan dikembalikan ke gudang PLN UP3 Palembang, jelasnya ke media belum lama ini.
Kadus Rambutan DB Sanah membenarkan, benar adanya tiang gardu listtik PLN berdiri dihalaman rumah salah satu warganya dan telah dimohonkan untuk dipindahkan serta diminta biaya pemindahan mencapai enam puluh jutaan, katanya Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, pihak PLN telah meninjau lokasi tersebut yang didampingi Kades yang sebelumnya telah “kami laporkan hal ini ke Kades setempat”, ucapnya.
Sebab, menurutnya, tiang gardu listrik berdiri tepat di depan rumah salah satu warganya. “Kami tidak keberatan dengan keberadaan tiang gardu listrik PLN tersebut. Namun, minimal digeser ke pinggir saja, jangan tepat didepan rumah”, ujarnya.
Sepengetahuannya, rumah telah berdiri sejak tahun delapan puluhan. Sedangkan tiang gardu listrik didirikan sekitar tahun sembilan puluhan, ungkap Kadus.
Ditanya, sebelumnya pihak PLN ada izin ke warga, Kadus dan Kades sebelum mendirikan tiang gardu listrik PLN tersebut? Sepengetahuannya tidak ada, tuturnya.
Kadus berharap, “kami hanya menuntut antara hak dan kewajiban saja. Kewajiban kami membayar listrik, saat ini kami menuntut hak kami agar tiang gardu listrik PLN tersebut digeser atau dipindahkan”, harapnya.
Sebab, sepengetahuannya tanpa koordinasi terlebih dahulu baik ke warga, pemilik rumah serta kami Kadus dan Kades, terangnya.
Disinggung, besaran biaya pemindahan mencapai enam puluh jutaan. Kadus menilai, tidak sewajarnya dibebankan ke warga atau pemilik rumah, keluhnya.
Sebab, menurutnya, sebelum tiang gardu listrik PLN tersebut didirikan, tentunya dilakukan koordinasi terlebih dahulu kebagian bidang perencanaan pembangunan, terangnya.
Sepengetahuannya, sebelumnya pernah kejadian, beberapa kali tiang gardu listrik PLN tersebut mengeluarkan percikan api dan diganti Trafo. Sedangkan rumah warga berjarak kurang dari empat meter dengan posisi berdirinya tiang gardu listrik PLN tersebut, untungnya tidak menyambar ke rumah warga, keluh sang Kadus.
Sementara, Kades Sako, Sujarwadi SH membenarkan, benar, “kami telah menyurati pihak PLN mengajukan permohonan pemindahan tiang gardu PLN disalah satu rumah warga sebanyak dua kali”, katanya.
Sepengetahuannya, tiang gardu listrik PLN telah berdiri sekitar 30 tahun lebih. Sedangkan, sang Kades mengaku, lupa, sejak kapan rumah warga didirikan.
Ditanya, apa benar pihak PLN diduga meminta biaya pemindahan rekontruksi jaringan mencapai enam puluh jutaan? Sangat disayangkan, sang Kades yang juga diduga pemborong ini kembali mengaku, tidak mengetahui terkait hal itu.
Terkait hal ini, langkah Kades, “saya akan melakukan langkah lewat jalur saya, dengan menghubungi pihak PLN Jakabaring”, bebernya.
Sebab, dalam hal ini, menurutnya, tuan rumah telah berhubungan langsung dan telah memakai pihak lain, sesalnya. (yn)