Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Tak Pakai Masker, Didenda Rp500 Ribu

1B145AE7 0A5F 4CB4 80CF 317F7ADF9BFF

Tak Pakai Masker, Didenda Rp500 Ribu

Muara Enim-Extranews – Masyarakat Kabupaten Muara Enim hendaknya selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.  Pasalnya, telah diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan tak terkecuali Kabupaten Muara Enim, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Telah terbitnya pergub tentang protokol kesehatan Covid-19, Plt Bupati Muara Enim H Juarsa SH menympaikan Pemkab Muara Enim siap menerapkan pergub tersebut. “Apel bersama dalam rangka gelar yustisi gakkum pergub Nomor 37 Tahun 2020  Sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19 tahun 2020 di Kabupaten Muara Enim,”tegas Juarsah saat pelaksanaan apel bersama dalam rangka pelaksanaan gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di kabupaten Muara Enim di gelar di Halaman Polres Muara Enim, Senin (14/9).

BACA JUGA INI:   Alex Noerdin Salurkan Bantuan Ribuan Paket Beras dan Minyak Goreng

Apel bersama dalam rangka gelar Yustisi Gakkum dalam rangka kegiatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim. Menurutnya, apel dilaksanakan secara serentak di seluruh kesatuan kewilayahan khususnya jajaran Polda Sumsel, dan dilaksanakan sebagai upaya nyata dan kesiapan dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19.

“Khusus di Kabupaten Muara Enim kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 maupun yang dirawat bahkan yang meninggal dunia, sehingga saat ini Kabupaten Muara Enim telah dinyatakan daerah yang mengalami zona merah,”jelasnya.

Menyikapi perkembangan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan mengambil langkah-langkah untuk memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Muara Enim. “Salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,”ujarnya. 

BACA JUGA INI:   Alumni HMI: Jangan Gegabah Jalankan New Normal

Usai pelaksanaan apel bersama tersebut selanjutnya perserta apel di bagi dua untuk melaksanakan Razia Masker di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.NH

Poto : Plt Bupati Muara Enim H Juarsah apel bersama dalam rangka pelaksanaan gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di kabupaten Muara Enim.

lion parcel