Sudah Diterbitkan Pemerintah, Perppu Ciptaker Ternyata Belum Dibahas DPR

JAKARTA, ExtraNews – Meski sudah diterbitkan oleh Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja ternyata sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.

“Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/1/2022).

Dia menambahkan DPR akan membahas Perppu tersebut setelah masa reses selesai.

“Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA INI:   BI Diminta IMF Stop Bantuan untuk APBN 2022, Haris Rusly: Waduh, Tak Dana Bangun IKN?

“Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tutup Dasco.

Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, Perppu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi. [*rmol]

 

Komentar