alfaone 1

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ngaku Diintimidasi Jelang Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi, Sebut Ada Pihak Takut Hadapi Persidangan

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ngaku Diintimidasi Jelang Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi, Sebut Ada Pihak Takut Hadapi Persidangan

JAKARTA, ExtraNews – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengaku siap menghadapi proses persidangan. Menurutnya, justru ada pihak yang dinilai khawatir menghadapi jalannya sidang.

Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun yang dikutip Rabu (8/7/2026).

“Yang jelas ada pihak yang sangat ketakutan menghadapi sidang. Kalau kami siap. Bismillah, kami sudah mempersiapkan semuanya, termasuk aspek hukum bersama tim kuasa hukum,” ujar Dokter Tifa.

Ia mengaku telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pembahasan materi hingga simulasi menghadapi persidangan.

Dokter Tifa juga mengklaim dirinya bersama Roy Suryo mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi menjelang sidang. Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar menghadapi tekanan tersebut.

“Kalau kami tidak takut. Justru yang melakukan intimidasi dan teror itulah yang terlihat tidak siap menghadapi persidangan,” katanya.

Selain membahas proses hukum, Dokter Tifa mengajak masyarakat yang ingin mendukung perjuangannya dengan membeli atau berdonasi melalui buku yang ditulisnya. Menurut dia, hasil penjualan buku selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai kegiatan sosial yang dijalankannya.

Ia mengatakan pendanaan tersebut diperlukan karena proses persidangan diperkirakan berlangsung cukup panjang.

Dokter Tifa mengklaim sidang akan melibatkan sekitar 709 dokumen yang akan diperiksa secara rinci serta sekitar 130 saksi yang akan dimintai keterangan, sehingga penyelesaiannya diperkirakan membutuhkan waktu lama.

Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian maupun donasi buku.

Diketahui, Dokter Tifa tengah menjalani persidangan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Roy Suryo juga menempuh jalur praperadilan terkait penanganan perkara yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonannya dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. (*)

 

 

lion parcel