JAKARTA, ExtraNews – Jika dihitung dengan hitungan kasar, satu pekerja dengan gaji UMR bisa mendapat Rp3,5 miliar setelah pensiun jika ikut Tapera, dengan syarat sebagai berikut.
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024).
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Simulasi pekerja dengan gaji UMR bisa dapat Rp3,5 miliar setelah pensiun dari Tapera:
Karyawan di PT A mendapat gaji Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, potongan Tapera yang harus dibayarkan adalah Rp150.000 per bulan.
Jika iuran rutin dilakukan selama 30 tahun dengan asumsi imbal hasil 20% per tahun (karena anggaplah dikelola oleh profesional) maka pada masa pensiun ia akan mendapat Rp3,504,120,264.
Mengacu pada hitungan tersebut, ada syarat pekerja UMR bisa dapat uang Rp3,5 Miliar setelah pensiun dari Tapera di antaranya adalah:
1. Inflasi rendah.
2. Dana Tapera dikelola dengan baik dan tidak dikorupsi.
3. Pengelola harus menemukan instrumen investasi dengan imbal besar.
Sebagai informasi, hitungan tersebut dilakukan dengan kalkulator investasi dari BNI. (*)