Cari Solusi Terbaik, Muba Inisiasi FGD Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling
MUBA-SUMSEL, ExtraNews – Aktifitas pengeboran liar sumur minyak bumi secara ilegal (illegal driling) yang dilakukan masyarakat dan kerap menimbulkan korban jiwa menjadi perhatian serius Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
Dibawah komando Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni Hernedi SIP, Pemkab Muba telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal driling, seperti Pembentukan Satgas, Maklumat bersama TNI-POLRI, membangun storage minyak bekerjasama dengan BUMD, Pengalihan pekerjaan (CSR Program) dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak/petani. Upaya juga berupa mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling.
“Bulan Juni kemarin kami sudah melakukan rakor langsung bersama Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Sekayu, dan kami mengusulkan agar dilakukan revisi Permen ESDM No 01 tahun 2008 mengenai pedoman pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” ujar Dodi Reza yang juga Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya di Kabupaten Muba, bertempat di Opproom Pemkab Muba, Rabu (13/10/2021).
Turut hadir pada FGD tersebut Gubernur Sumsel yang hadir secara virtual zoom, yang hadir langsung Wakajati Sumsel Drs Muhammad Naim SH MH, Danrem 044/Gapo Brigjrn TNI M Naudi Nurdika SIP MSi MTr, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Ketua DPRD Muba Sugondo, Dandim 0401 Muba Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris, Kurniawan SST MT MSi, Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare SH MHum, Ketua Pengadilan Agama Waluyo SAg MAg dan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Direktur Pertamina diwakili Field Manager Ramba Julfeinson Sinaga, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNSRI Dr Mada ApriandibZuhir SH MCI, Ketua Kantor Hukum Polis Abdi Hukum STIHPADA Redho Junadi SH MH dan Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi.
Bupati Dodi Reza menyebutkan, dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi yang harus ambil. Salah satunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir oleh pemeritah daerah melalui BUMD dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut. Karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya.
“Kita berharap FGD yang kita lakukan hari ini bisa menelurkan pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat. Saya bersyukur sekali tidak sendiri karena mendapat suport langsung dari Kapolda Sumsel dalam penanganan illegal driling ini. Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapatkan solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini,”pungkasnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD mengatakan upaya penyelesaian masalah illegal drilling yaitu, pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.
“Kemudian dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM No 01 Tahun 2008 mengenai Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,”jelasnya.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan Illegal Driling ini diantaranya
Komitmen aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Provinsi Sumsel, Komitmen FKPD dan stakeholder secara bersama-sama (multi doors system) dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling.
“Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan illegal oleh pemprov dan pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (koorporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas”, terangnya.
Selanjutnya, pelaku penambang illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan masyarakat penambang Illegal drilling (perusahaan sebagai bapak angkat bagi masyarakat Penambang). Pemberian berupa CSR pelatihan & enyediaan lapangan pekerjaan berupa security yang diarahkan kepada perusahaan dan pabrik yang ada di Kabupaten Muba. Melakukan upaya recovery di lahan konservasi bekas illegal drilling guna perbaikan kondisi lingkungan pasca penambangan illegal drilling. Serta lakukan lidik & gakkum terhadap pemodal illegal drilling
Selain itu Terobosan yang kita lakukan dengan Pencanangan Kampung Hijau Bebas Illegal Drilling.
“Adapun tahapannya dengan mendirikan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder. Kontinuitas untuk memonitor kegiatan illegal drilling di wilayah rawan untuk memastikan benar-benar tidak terjadi lagi aktifitas illegal drilling, Membuat siteplan (kampung hijau bebas drilling, Membuat renaksi dan SOP dalam membentuk kampung hijau bebas illegal drilling,”paparnya. [rel]