PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 38 unit sepeda motor second jenis matic dan sport berbagai merek berasal dari Jabodetabek dan Jawa. Puluhan motor tersebut tidak memiliki dokumen lengkap atau alias diduga motor bodong
Puluhan unit sepeda motor itu diketahui diangkut dengan dua unit truk yang sudah dimodifikasi dengan tujuan sejumlah Kabupaten di Sumsel.
“Saat ini masih kita kembangkan, seperti mencari kelengkapan dokumen kendaraan. Kita mencari pemasoknya yang berasal dari Jawa. Nanti segera kita rilis,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan saat dikonfirmasi Kamis (21/10/2021).
Kompol Panjaitan menyebut, hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai pembeli atau pemesannya di kawasan Kota Lubuklinggau.
“Sudah ada empat orang yang kita amankan. Mereka pembeli atau yang memesan motor second tersebut. Jumlah yang dipesan bervariasi. Misal satu orang ada yang memesan delapan unit saja ada yang lebih dari itu,” terangnya.
Dokumen dan kelengkapan surat-surat sepeda motor tersebut saat ini masih dicek di Samsat. Karena menurut Panjaitan, dari surat kendaraan yang dibawa banyak tidak sesuai.
“Misal, di STNK warna biru, tetapi warnanya merah itu setelah kita cek fisik dan nomor polisinya. Para pembeli itu nantinya akan menjual lagi motor second itu dengan harga miring. Misalnya lagi, ada motor Sport yang harga second-nya senilai Rp30 juta hanya dijual Rp15 juta saja,” katanya.
Puluhan sepeda motor ini diamankan setelah pihaknya menerima dari laporan masyarakat.
Kita amankan dari dua lokasi, yakni di Simpang Jalan Raya Betung, Kabupaten Banyuasin dan Simpang Jalan Lintas, Kabupaten Ogan Ilir,” jelasnya.
Panjaitan menambahkan, sepeda motor tersebut memang sudah dipesan oleh warga di Sumsel. “Masih kita buru pemasoknya, tunggu saja. Yang jelas, sepeda motor-motor tersebut bernomor polisi Jakarta, Bandung, CIkampek, Tangeran dan sejumlah daerah di Pulau Jawa,” ujarnya. (Mella)