alfaone 1
Berita  

PPPK di Daerah Terancam Dikurangi, Akibat Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

PPPK di Daerah Terancam Dikurangi, Akibat Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Jakarta, Extranews —- Gelombang kekhawatiran kini tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai pelosok tanah air. Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mulai menyusun rencana pengurangan tenaga kerja secara masif menyusul kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sejak awal 2025.

Berdasarkan data per Desember 2025, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 18.328 orang. Rinciannya terdiri dari 12.338 PPPK penuh waktu dan 5.990 PPPK paruh waktu.

Langkah pahit ini merupakan implikasi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, setiap daerah diwajibkan melakukan restrukturisasi anggaran, termasuk membatasi proporsi belanja aparatur agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini sejalan dengan visi efisiensi belanja negara yang diusung di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat diketahui telah memangkas alokasi TKD sebesar Rp50,59 triliun sebagai bagian dari target penghematan APBN yang diproyeksikan mencapai Rp306 triliun. Anggaran tersebut dialihkan untuk menyokong program strategis nasional, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas utama kabinet saat ini.

Namun, di tingkat akar rumput, kebijakan ini memicu dilema besar. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pemangkasan TKD membuat pemerintah daerah kesulitan menutup defisit anggaran. Mengingat belanja pegawai merupakan pos pengeluaran terbesar, Pemda mulai mengambil langkah efisiensi dengan tidak memperpanjang kontrak PPPK, khususnya bagi mereka yang berstatus paruh waktu atau dianggap tidak esensial dalam struktur organisasi saat ini.

Ironisnya, mayoritas tenaga yang terancam pemberhentian justru merupakan garda terdepan pelayanan publik, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), serta tenaga teknis. Kelompok ini selama ini dianggap sebagai tulang punggung operasional di daerah yang kekurangan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keresahan ini memicu gelombang protes dari para pegawai. Salah seorang perwakilan PPPK menyampaikan kekecewaannya karena merasa status mereka yang semula diharapkan membawa kepastian kerja, kini justru menjadi posisi yang paling rentan dikorbankan.

”Kami bukan lagi tenaga honorer, tetapi tetap dipecat dengan alasan efisiensi. Sangat menyakitkan ketika melihat dana ratusan triliun tersedia untuk program MBG, sementara gaji kami yang hanya puluhan triliun harus dipangkas,” ungkapnya dengan nada getir.

Hingga saat ini, data resmi mengenai jumlah pasti pegawai yang akan diberhentikan secara nasional belum dirilis. Meski demikian, sinyal dari berbagai daerah memperlihatkan tren serupa: Pemda berusaha keras menekan belanja pegawai demi mematuhi mandat UU HKPD.

Merespons situasi yang memanas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah pusat tidak kaku dalam menerapkan batas belanja pegawai. DPR mendorong adanya diskresi atau alokasi dana khusus bagi PPPK prioritas agar pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak lumpuh akibat kekurangan personel.

Fenomena ini kini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menyeimbangkan antara ambisi efisiensi anggaran dengan stabilitas tenaga kerja. Publik kini menanti solusi konkret, apakah pemerintah akan mempercepat transisi PPPK menjadi PNS atau memberikan bantalan anggaran khusus guna menyelamatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (red/fkr) 

lion parcel