alfaone 1

Polresta Mamuju Bongkar Penimbunan LPG, 105 Tabung Disita

Polresta Mamuju Bongkar Penimbunan LPG, 105 Tabung Disita

MAMUJU, Extranews  — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kilogram di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terbongkar. Sebanyak 105 tabung gas berhasil diamankan dari lima oknum penimbun oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju.

Dari total barang bukti tersebut, 83 tabung berisi gas, sementara 22 tabung lainnya dalam kondisi kosong. Kasus ini dirilis secara resmi di Mapolresta Mamuju, Jumat (27/3/2025).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Dalam beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Kalaupun ada, harganya jauh di atas HET, berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Lima oknum pengecer diduga menjual gas subsidi dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan 105 tabung LPG subsidi dari lima lokasi berbeda di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Tabung-tabung tersebut ditemukan disembunyikan di rumah dan kios milik para pelaku.

Ironisnya, seluruh pemilik rumah maupun kios yang menguasai LPG tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual atau mendistribusikan gas subsidi.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa pasokan gas diperoleh dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Praktik penimbunan ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Iptu Herman Basir.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya.

lion parcel