Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Polisi Ringkus Pemilik Senpi Ilegal Dari Hasil Gadaian

Polisi Ringkus Pemilik Senpi Ilegal Dari Hasil Gadaian

Martapura, ExtraNews – Dapat Senjata Api (Senpi) jenis FN ilegal dari hasil gadaian, tersangka Aprizal (40), warga Jalan Lintas, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berhasil di ringkus Team Opsnal Polsek Urban Martapura, pada Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, di kediamannya.

Tersangka di ringkus karena diduga telah melakukan Tindak Pidana dengan Membawa, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Senjata Api ilegal yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan laporan yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A / 06 / V /2020/SUMSEL/OKUT/SEK MPA, Tgl 02 Mei 2020.

BACA JUGA INI:   Warga dan PT Pertagas Sepakati Ganti Rugi

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 2 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Tentang seseorang yang memiliki Senjata Api jenis FN di Desa Tanjung Kemala.

Dari informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Urban Martapura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura IPTU Suwandi dan IPDA Azman langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka, Team Opsnal berhasil mendapatkan satu pucuk Senjata Api jenis FN yang berada di dalam kukusan nasi diatas lemari ruang tamu rumah tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK, melalui Kapolsek Martapura Jon Sahibi SH didampingi Kasubag Humas IPTU Yuli.

BACA JUGA INI:   Before-After Preman Palak Kafe Ucok Baba Lalu Diciduk Tim Jaguar

Dikatakan, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka Aprizal menerangkan dan mengakui bahwa satu pucuk senpi jenis FN warna putih dan bergagang plastik itu didapatnya dari hasil gadaian seseorang yang berinisial JH senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan keterangan dan pengakuan dari tersangka tersebut, kemudian Taem Opsnal Polsek Martapura kembali melakukan penggerbakan dirumah pelaku JH. “Saat Team Opsnal melakukan penggerebekan ternyata pelaku JH sedang tidak berada di rumahnya. Dan saat ini kita tetapkan pelaku JH sebagai DPO,” tegasnya. (Boy)

BACA JUGA INI:   KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim