JAKARTA, ExtraNews – Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Henri, sejak awal penanganan perkara tersebut sudah bermasalah karena dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membawahi penanganan kejahatan siber.
Pernyataan itu disampaikan Henri Subiakto melalui akun media sosial X miliknya, @henrysubiakto, Sabtu (20/6/2026).
“Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” tulis Henri.
Ia menegaskan Ditreskrimum memiliki tugas dan kompetensi utama menangani tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian, hingga berbagai kejahatan jalanan lainnya.
Karena itu, Henri mempertanyakan mengapa perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital dan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru ditangani oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang tersebut.
POLISI NANGANI PERKARA SIBER TANPA KOMPETENSI?
Sebenarnya Aneh Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE, itu bukan Tupoksinya. Pidana ITE itu yg nangani harusnya Direktorat Kriminal Khusus, Bagian Polisi Siber, bukan Direktorat… https://t.co/OIDHNXnfjU— Henri Subiakto (@henrysubiakto) June 20, 2026
Sebut Polisi Tidak Profesional
Dalam kritiknya, Henri menilai ketidaktepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum.
Ia bahkan menyebut penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE secara tepat sehingga berujung pada proses hukum yang dinilai bermasalah.
“Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar,” tulisnya.
Saya sebagai pengajar hukum siber dan komunikasi mau tanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yg membelanya. Tolong tunjukkan ke saya, pakai dasar pasal apa di UU apa, kenapa Roy dan Tifa bisa dikenakan tahanan di Polda? Bagaimana bunyi pasal yg jadi dasar… https://t.co/f1FQq9BYvr
— Henri Subiakto (@henrysubiakto) June 19, 2026
Henri juga mempertanyakan alat bukti elektronik yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua tersangka.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi elemen penting yang diuji secara ketat.
Ia menilai perkara tersebut lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding kejahatan umum.
“Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet. Itu bukan kompetensi dan bukan urusan Direktorat Kriminal Umum,” katanya.
Saya sudah menduga dan memprediksi bahwa penegak hukum akan melakukan P21 dan melakukan tindakan2 yang tidak masuk akal. Mereka tak peduli melanggar Hukum Formal maupun material seperti yang sekarang terjadi. Memang hukum oknum oknum aparatnya sudah dipaksa dan diarahkan untuk… pic.twitter.com/Jg8VuWMxbG
— Henri Subiakto (@henrysubiakto) June 20, 2026
(*)













