Polda Sumsel Dipraperadilkan Oleh Kuasa Hukum Pelaku Sumpah Pocong

PALEMBANG, ExtraNews – Pengacara dan keluarga Rian Antoni (40), tersangka pencabulan viral sumpah pocong melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Gugatan praperadilan itu disampaikan terkait tudingan penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang dinilai cacat hukum atas penetapan dan penahanan Rian.

Diketahui, Rian ditangkap dan ditahan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial AK (5).

“Iya benar, kedatangan kita ke Pengadilan ini untuk memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menentukan hakim agar dapat dilaksanakan proses praperadilan ini,” kata pengacara Rian, Jon Fredi saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Menurut Jon, ada kejanggalan yang dilakukan polisi dalam penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Setelah hampir setahun lamanya, Rian yang berstatus tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Namun, setelah sumpah pocong Rian viral, dia malah ditangkap dan ditahan.

BACA JUGA INI:   Gerakan Vaksinasi di Palembang Gencar Dilakukan

“Setelah viral kemarin, klien kami ditangkap dan dilakukan penahanan. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kita dan masyarakat, untuk pihak keluarga Rian Antoni juga ada haknya. Haknya melakukan proses hukum yaitu praperadilan, jadi kalau ditangkap, ditahan, dan juga statusnya tersangka tetapi tidak cukup alat bukti kita boleh melakukan proses praperadilan,” terang Jon.

Dalam gugatan prapredilan itu, kata Jon, pihak Rian juga melaporkan adanya dugaan kesewenang-wenangan dan kejanggalan. Sebab, setahun terakhir proses hukum berjalan dan Rian bersikap kooperatif dengan wajib lapor.

Jon menampik bahwa kliennya telah mangkir dari jadwal wajib lapor hingga dua kali, seperti yang disampaikan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

BACA JUGA INI:   Apa?!!!! Proyek Tower BTS Senilai Rp10 Triliun Hanya Diawasi Lewat Foto

“Kalau ada indikasi tidak wajib lapor, itu tidak benar. Padahal kami selalu memberikan surat bahwasanya ada penundaaan, karena kemarin ada hari (libur) nasional dan terus juga ada aksi berjalan kaki. Jadi kami ada surat dan telah berkoordinasi,” jelasnya.

Diketahui pada Selasa (30/5/2023), penyidik telah resmi melakukan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pihak Kejari juga memutuskan jika Rian ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk memudahkan proses hukum selanjutnya sampai ke putusan pengadilan.

“Sudah kita lakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri. Iya, hari ini,” kata Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto saat dikonfirmasi..

Dedi juga menanggapi pengajuan praperadilan dari pihak keluarga Rian ke PN Palembang. “Ya silakan saja, kita memaklumi karena itu merupakan hak mereka,” katanya.

BACA JUGA INI:   Ketiga Kalinya Diduga Ahli Waris Raden Dilaporkan "Mafia Tanah"

Dia mengaku tak khawatir atas gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya optimistis bahwa langkah yang diambil selama ini sudah sesuai dengan prosedur hukum kepolisian yang ada.

“Karena proses hukum itu sudah berjalan sesuai prosedur, tak ada masalah, karena semuanya sudah kita tangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Mella)

Komentar