Penerbitan Dokumen Kependudukan Satu Jam Selesai

 

INDRALAYA,EXTRANEWS – Penerbitan dokumen kependudukan akan diselesaikan dalam waktu satu jam asal persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir (OI) Akhmad Lutfi kepada awak media Selasa (14/1).

Dijelaskan oleh Lutfi, pelayanan kepada masyarakat tidak dipersulit, kalau memang persyaratan lengkap langsung diproses, akan selesai dalam waktu satu jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Lanjut Lutfi, kalaupun ada keterlambatan hanya dikarenakan terjadi gangguan Jaringan Komunikasi Data yg berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Namun sejauh ini pihaknya sudah memenuhi kebutuhan kebutuhan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, operatornya yang sudah terdidik dan terlatih juga kelengkapan komputerisasinya.

BACA JUGA INI:   Cegah Radikalisme, BNPT Libatkan Perempuan

Tak hanya itu, lanjut Lutfi, dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, pihaknya telah membuat delapan maklumat pelayanan yaitu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat sesuai standar, memberikan pelayanan dengan baik dan santun, memberikan kemudahan informasi yang dibutuhkan, menanggapi dan menangani segala keluhan pelayanan.

Pelayanan selanjutnya, memiliki rasa peduli, menyiapkan fasilitas yang nyaman, petugas yang berpenampilan rapi dan berdedikasi serta menggunakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. yan

Komentar