JAKARTA, ExtraNews – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menilai penangguhan penahanan dirinya merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Ia pun bersyukur, Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
“Ini Insyaallah kemenangan rakyat Indonesia! Dan saya hanya ingin mengaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ujar Roy di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy pun menyatakan, perjuangannya belum selesai. “Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” ucap Roy.
Ia pun memohon pada seluruh pihak untuk terus mendukungnya. Roy pun turut mengucapkan terima kasih pada sang istri dan puhak lainnya.
“Kita terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya. Terima kasih, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semangat! Merdeka! Merdeka!” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan, penangguhan penahanan ini tak membatasi ruang geraknya. Ia berkata, penangguhan penahanan ini untuk menunggu persidangan.
“Sambil menunggu sidang, toh juga yang… yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala,” terang Roy.
Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi. (**)













