Pemkab PALI Rancang Aturan Baru, Hiburan Malam Akan Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
PALI, Extranews —- – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berencana memberlakukan pembatasan waktu kegiatan hiburan malam. Langkah ini mencuat dalam rapat koordinasi antara Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, SH, Ketua DPRD H. Ubaidillah, SH, para staf ahli, kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta seluruh camat se-Kabupaten PALI.

Dalam pertemuan itu, isu pembatasan jam hiburan malam seperti orgen tunggal dan orkes menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah menilai, kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam sering kali memicu gangguan ketertiban umum.
“Kegiatan hiburan masyarakat diusulkan hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun keputusan final tetap menunggu arahan Bupati, apakah nanti melalui peraturan bupati atau bentuk regulasi lainnya,” jelas Wakil Bupati Iwan Tuaji usai rapat.
Iwan menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan untuk menjaga situasi tetap aman dan nyaman. Ia menilai, sejumlah kasus sosial seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan bebas kerap berawal dari kegiatan hiburan malam yang tak terkendali.
“Kita ingin suasana PALI tetap kondusif. Kalau nanti aturan ini resmi berlaku, tentu ada sanksi bagi yang melanggar. Misalnya, tuan rumah bisa dipidana enam bulan dan didenda Rp50 juta. Sedangkan untuk penyelenggara, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Pemerintah berharap, masyarakat dapat memahami maksud dari kebijakan ini sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. Selain mencegah potensi gangguan sosial, aturan tersebut juga diharapkan menjadi wujud nyata komitmen Pemkab PALI dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan harmonis. Adv









