Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Pemkab Muara Enim Hitung 69 Persil Tanah Bawah Jalan

RAPAT : Pj Sekda memimpin rapat pembahasan penetapan ruas dan jalan atas 69 persil tanah di bawah jalan diruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim.
RAPAT : Pj Sekda memimpin rapat pembahasan penetapan ruas dan jalan atas 69 persil tanah di bawah jalan diruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim.
  • Pemkab Muara Enim Hitung 69 Persil Tanah Bawah Jalan
  • Aset Pemkab Muara Enim Capai Rp7,5 T

Muara Enim, Extranews — Atensi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk penertiban dan inventarisasi aset tanah, Pemkab Muara Enim melakukan pengukuran 69 persil tanah dibawah jalan sebagai aset milik Pemkab Muara Enim senilai Rp584 miliar lebih.

 

“Ini, jadi temuan BPK RI dan mereka meminta semua aset termasuk aset tanah dibawah jalan juga dihitung nilainya,” tegas Pj Sekda Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi pada saat memimpin Rapat Pembahasan Penetapan Ruas dan Jalan atas 69 Persil Tanah di Bawah Jalan diruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Jumat (17/9).

Menurut Emran, bahwa dari temuan BPK RI, mereka meminta untuk seluruh aset tanah dibawah jalan juga dihitung karena ada nilainya dan juga untuk penertiban aset. Saat ini, kata dia, untuk total nilai aset milik Pemkab Muara Enim sekitar Rp7,5 triliun.

BACA JUGA INI:   Polres Muara Enim mengikuti launching Polisi RW langsung dari Polda Sumsel

 

Lanjutnya, khusus untuk jumlah persil tanah dibawah jalan sebanyak 155 persil dengan panjang jalan 1275,31 km.

 

Dimana sebanyak 69 persil dengan panjang jalan 594 km, telah dilakukan pengukuran dan nilainya sekitar Rp584 miliar. Sedangkan selebihnya sudah dilakukan pengukuran dan perhitungan.

 

“Jika jumlah aset seluruhnya sebanyak Rp7,5 triliun ditambah hasil perhitungan 69 persil aset tanah dibawah jalan maka totalnya tembus diatas Rp8 triliun.

 

Nanti tim BPN yang akan mengukur ulang 69 persil tanah tersebut, sebab pemerintah hanya mengakui hasil ukur dari BPN. Ukuran dari tim kita sebagai acuan kita untuk laporan ke BPK RI,” ujarnya.

 

Dalam pengukuran tanah dibawah jalan tersebut, lanjut Emran, untuk standar penilaian tetap menggunakan NJOP sesuai SK Bupati Muara Enim No : 586 KPTS/BMP/216 Tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten.

BACA JUGA INI:   Revitalisasi Peranan BPR, Pj Bupati Usulkan Raperda Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan

 

Namun saat pengukuran dilapangan ternyata ada selisih luasan lebih besar dibandingkan dengan luasan yang tertulis di SK Bupati Muara Enim tersebut. Atas hasil pengukuran dan perhitungan tersebut, nanti akan dilaporkan ke BPK RI, dan akan menjadi evaluasi ke depan untuk pedoman kita ketika akan sertifikasi lahan tersebut.

 

“Untuk hasi ukur ini akan dijadikan evaluasi PUPR kedepan, sehingga tahun depan bisa direvisi. Dahulu hanya mengukur jalan saja tidak dengan siringnya, tetapi sekarang harus dengan siringnya juga yang diukur sehingga ada perbedaan. Nanti kita jelaskan ke BPK RI biar clear and clean,” ujarnya.

 

Kedepan, lanjut Emran, setiap Pemkab Muara Enim yang akan menggunakan APBD untuk melakukan pembangunan harus dipastikan dahulu secara yuridis status tanah tersebut supaya dikemudian hari tidak terjadi komplain atau permasalahan dari masyarakat.

BACA JUGA INI:   Muaraenim Dukung Penyelesaian Perbatasan Daerah

 

Ini harus benar-benar diperhatikan oleh seluruh OPD setiap tempat yang menggunakan lahan harus ada bukti secara tertulis seperti sertifikat tanah. Sebab BPK RI hanya mengakui sertifikat bukan SKT. NH

 

lion parcel