Pasang Iklan Murah Meriah

Pemilik Gudang Minyak Ilegal Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Pemilik Gudang Minyak Ilegal Dituntut 1,3 Tahun Penjara

PALEMBANG, ExtraNews – Terdakwa Agus alias Uju pemilik gudang penampung BBM ilegal yang menyebabkan kebakaran, dituntut satu tahun tiga bulan (1,3 Tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati, di PN Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua PN Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.

Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

BACA JUGA INI:   RR: Harga Batubara Naik Harusnya Negara Untung, tapi "Menkeu Terbalik Malah Ikut Oligarki?

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju, dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan denda Rp15 juta subsider tiga bulan,” tegas JPU dalam sidang.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan Majelis Hakim.

Dalam Nota pembelaannya terdakwa Agus memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu.

BACA JUGA INI:   Chekriando, Anak Muda Asal Muara Kati yang Bercita - Cita Membangun Kampung Halaman di Gedung Dewan Sumsel

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa sembilan buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, tiga buah mesin pompa air, satu buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. (Mella)

BACA JUGA INI:   'Guna Kembalikan BKB Ke Masyarakat Palembang' , Tim Terpadu dari Berbagai Unsur Segera Terbentuk