Oknum ASN Sulbar Terseret Kasus Penipuan Rp550 Juta, Berkas Lengkap, Segera Disidangkan
MAMUJU,Extranews – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (14/4/2026).
Dengan terbitnya P21, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak jaksa penuntut umum. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka jalan bagi perkara untuk segera disidangkan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah rampung dan kini perkara memasuki fase penuntutan.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan hingga persidangan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan korban berinisial E pada tahun 2025 di SPKT Polresta Mamuju. Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan proyek oleh tersangka yang belakangan diketahui tidak pernah ada alias fiktif.
Kini, korban menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan segera memasuki persidangan, demi mendapatkan kepastian hukum serta keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum ASN, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penipuan yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar. Fajrin









