Minta PT TeL Tetap Sumbang Dana Peran Serta…

Minta PT TeL Tetap Sumbang Dana Peran Serta...
Rapat tindaklanjut pemberhentian bantuan ketiga PT TeL Pulp and Paper di ruang rapat Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muara Enim.

Muara Enim, ExtraNews – Menindaklanjuti surat Presiden Direktur PT Tanjungenim Lestari (Tel) Pulp and Paper Nomor : 042/ERD/EXT/ TEL/SITE/X1/21 tanggal 21 Desember 2021 perihal pemberitahuan pemberhentian bantuan pihak ketiga per 1 Januari 2022, Pemkab Muara Enim meminta manajemen PT TeL untuk tetap berpartisipasi dalam dana peran serta dan menawarkan win-win solution untuk jalan keluarnya.

“Dana peran serta ini meski sukarela, namun ada dasar hukumnya yakni Perda,” tegas Pj Sekda Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi yang didampingi Division Head of HR, GA and CSR at PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Amroji, Kadispenda Muara Enim Feri Sonefel SE dan pejabat OPD terkait dalam Rapat Tindaklanjut Pemberhentian Bantuan Ketiga PT TeL Pulp and Paper di ruang rapat Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (16/2/2022)

Menurut Emran, dasar sumbangan dana peran serta ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 20210 tentang peran serta badan usaha, masyarakat dan luar negeri untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, yang dituangkan dalam Surat Komitmen PT TeL Nomor : 021/CAD/EXT/TEL/SITE/1/2012 tanggal 17 Januari 2012 perihal pemberian bantuan kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar tersebut, kata dia, PT TeL telah berkontribusi kepada Pemkab Muara Enim sejak tahun 2016 Rp229,1 juta, Rp323,8 juta (2017),Rp373 juta (2018), Rp311,8 juta (2019), Rp363,2 juta (2020) dan Rp335,7 juta (2021).

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Resmikan IGD dan pembangunan ICU RSUD Sungai Lilin, Muba

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim, lanjut Emran, target dana peran serta dari PT TeL yang sudah menjadi target penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 dan sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp337,5 juta.

“Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim tetap berharap adanya dukungan bantuan pihak ketiga (dana peran serta) dari PT TEL, dengan besaran nominal bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan,”ungkap Emran.

Ditambahkan juga oleh Kepala Bappenda Kabupaten Muara Enim Feri Sonefel, bahwa sifat dana peran serta ini sifatnya sukarela ini beda dengan CSR. Kalau CSR itu memang wajib harus disisihkan oleh perusahaan dari keuntungannya dan diatur langsung oleh Pemerintah Pusat. Yang dimaksud peran serta badan usaha, masyarakat dan luar negeri adalah keikutsertaan badan usaha, masyarakat dan luar negeri dalam memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan perolehannya oleh pemberi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perda Nomor 3 Tahun 2010).

Karena keterbatasan dana APBD untuk membangun, lanjut Feri, maka terbtilah Perda No 3 tahun 2010 tersebut. Intinya Pemkab Muara Enim mengharapkan agar kontribusi dari PT TeL tetap ada karena masih banyak aspirasi masyarakat yang belum ditampung dalam APBD Muara Enim.

BACA JUGA INI:   Sudah Tujuh Kabupaten atau Kota di Sumsel yang Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Untuk itu, kata dia, terus diupayakan mencari terobosan untuk meningkatkan PAD Muara Enim. Disini, PT TeL meminta keringanan atau penurunan dana peran serta tersebut. Berdasarkan Surat Presiden Direktur PT TeL Nomor : 034/ABT-MS/IX/2015 tanggal 28 Agustus 2015 perihal peran serta untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2016, PT TEL menyampaikan komitmen pemberian bantuan peran serta sebesar Rp750 untuk setiap ton pulp yang terjual dan diberikan setiap 3 bulan sekali.

“Peraturan ini berlaku terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim. Jadi bukan hanya PT TeL. Kita maklum dengan kondisi saat ini, namun kita berharap tetap masih ada kontribusi untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Sementara itu, Division Head of HR, GA and CSR at PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Amroji, kedatangannya dalam rapat ini adalah untuk menindaklanjut surat yang telah dikirimkan oleh Presiden Direktur PT TeL kepada Pemkab Muara Enim tersebut.

Namun pada intinya, PT TeL akan tetap mensupport atas kemajuan Kabupaten Muara Enim dan Pemkab Muara Enim menawarkan win-win solution terhadap Perda No 3 tahun 2010 tersebut. “Hasil rapat hari ini, akan kami diskusikan secara internal (Pimpinan PT TeL, red) dengan apa yang diinginkan oleh Pemkab Muara Enim (Sekda,red). Terimakasih atas support yang diberikan Pemkab Muara Enim terhadap investor,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Pemkab Muara Enim Siapkan Ruang Khusus Perserta Tes CPNS dan PPP Reaktif

Adapun penyebab keluarnya surat dari Presdir PT TeL, lanjut Amroji, ada beberapa hal. Pertama, karena pengaruh dari Covid-19 yang hingga hari masih melanda dunia dan imbasnya menganggu produksi PT TeL. Kedua, permintaan Pulp & Paper dari luar negeri tidak ada peningkatan sehingga berdampak pada produksi dan penjualan. Dan terakhir yang paling berpengaruh adalah adanya pabrik baru Pulp and Paper berskala besar sekali di Amerika Selatan sehingga menjadi pesaing PT TeL.

“Kami disini, untuk mencari yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim. Kami minta waktu sekitar tiga minggu untuk mencari jawaban bantuan tersebut. Mudah-mudahan akan memuaskan semua pihak,” tutupnya. [nur]