Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Mulai 18 Oktober, Ini Syarat Lengkapnya…
Jakarta, ExtraNews – Masa pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah dimulai 18 Oktober 2021.
Pendaftaran akan berlangsung hingga Senin (15/11).
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, mengatakan pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Pendaftaran juga bisa dilakukan via pos ataupun online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
“Tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu tanggal 18 Oktober 2021,” kata Juri dalam jumpa pers daring, Jumat (15/10).
Setelah pendaftaran ditutup, Tim akan meneliti berkas-berkas pendaftaran. Pada 17 November, Tim akan mengumumkan peserta yang lolos tahap seleksi administrasi.
Kemudian, peserta akan menjalani seleksi tahap II yang terdiri dari tes tertulis, makalah, dan tes psikologi. Hasil seleksi tahap II akan diumumkan pada 3 Desember.
Peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember dan tes kesehatan pada 26-30 Desember. Bakal calon anggota KPU akan mengikuti tahap wawancara pada 28-30 Desember, sedangkan calon anggota Bawaslu diwawancara pada 26-27 Desember.
“Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk,” ucap Juri.
Nama-nama itu rencananya akan disetor ke Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022. Para calon penyelenggara pemilu masih akan diuji kembali di Komisi II DPR lewat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Nantinya, ada 7 orang calon anggota KPU terpilih dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih yang disetujui DPR. Nama-nama itu akan dikirim kembali ke Presiden Jokowi untuk dilantik.
Dikutip dari release, Timsel KPU dan Bawaslu RI, Presiden telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 – 2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P TAHUN 2021 tertanggal 8 Oktober 2021, diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 Oktober 2021.
Menurut Juri, Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu tanggal 18 Oktober 2021 (secara berurutan jadwal seleksi dapat dibaca di lampiran keterangan pers ini).
Menjadimkomitmen Timsel, selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, Tim Seleksi juga akan melakukan beberapa langkah, antara lain : (a) Keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik; (b) Partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon; (c) Kerjasama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol Tim Seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga Tim Seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap.
Menurut Juri, Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis.
fk