alfaone 1

Mantan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Mantan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

MAMUJU, Extranews  – Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah kembali mencuat di Sulawesi Barat. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AA, yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa tersangka diduga secara aktif menyetujui pembayaran atas sejumlah laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian di antaranya diduga bersifat fiktif.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.837.052.200,60,” ungkap Sukarman saat konferensi pers di Aula Kejati Sulbar, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, terhitung mulai 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, AA diduga menyetujui pembayaran atas berbagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sebagian tidak memiliki dasar kegiatan yang jelas. Penyidik menilai tindakan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah.

Akibat perbuatan tersebut, negara atau daerah diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,83 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, tim juga telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang kini dititipkan dalam rekening penitipan di Bank BRI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair.
Kejati Sulbar menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukarman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Namun justru diduga menjadi celah praktik penyimpangan anggaran.Fajrin

lion parcel