alfaone 1
Berita  

Mafia BBM Subsidi Dibongkar! Polresta Mamuju Sita Kendaraan Modifikasi Angkut 1 Ton Solar

Mafia BBM Subsidi Dibongkar! Polresta Mamuju Sita Kendaraan Modifikasi Angkut 1 Ton Solar

MAMUJU, Extranews —- Instruksi tegas Presiden RI untuk memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Di bawah komando Kepolisian Negara Republik Indonesia, jajaran Polresta Mamuju bergerak cepat membongkar praktik ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap jaringan pelangsiran BBM subsidi dengan modus terorganisir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kendaraan itu terdiri dari tiga truk bertangki rakitan serta dua minibus jenis Panther dan Kijang LGX. Seluruhnya telah diubah kapasitas tangkinya hingga mampu menampung sekitar 200 liter per unit. Artinya, dalam satu kali operasi, para pelaku bisa mengangkut hingga 1 ton BBM subsidi dan dilakukan berulang di sejumlah SPBU berbeda.

Praktik ini menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan BBM subsidi di lapangan. Antrean panjang hingga kehabisan stok di SPBU kerap terjadi, sementara BBM justru diselewengkan ke pihak yang tidak berhak.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku memanfaatkan barcode untuk mengisi BBM hingga ratusan liter. Setelah itu, BBM disedot dan ditimbun sebelum kembali mengisi di SPBU lain dengan pola yang sama.

Tak hanya itu, polisi juga menduga adanya unsur intimidasi terhadap petugas SPBU demi melancarkan aksi para pelaku. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, memastikan pihaknya akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan, baik terhadap penyalahgunaan BBM subsidi maupun distribusi LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras: praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Barat tak lagi aman. Polisi memastikan, perburuan terhadap pelaku lain masih terus berlanjut.

lion parcel