PangkalPinang-Babel, ExtraNews – Diduga telah menjadi korban konspirasi (persekongkolan) antar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari terduga pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta pihak Lapas.
Akibatnya, Dedi harus menjalani proses hukum tanpa saksi, bukti dan pengakuannya di kepolisian, walau telah membantah yang dituduhkan di kejaksaan serta saksi korban pun tidak mengenalinya di persidangan, bahkan Dedi harus menjalani hukuman hingga salinan putusan pengadilan dan hak Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) nya pun diduga dihambat di Lapas diduga untuk menghalangi langkah hukumnya.
Hal ini dialami Deddy (48) warga PangkalPinang ini menceritakan, berawal dirinya sedang makan pecel lele dipinggir jalan pada (18/11/2020) sekitar Pukul 22.30 WIB, tiba-tiba datang terduga Hebran Noviar dan terduga Dasa Agustian beserta tim unit Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep.Babel menghampiri dan langsung meminta saya ikut mereka. Saya tanyakan ada apa? Tanpa basa-basi saya langsung disiksa, dipukul dengan menggunakan kayu dan disudut dengan rokok oleh diduga oknum Kanit berinisial HN didekat areal pemakaman, dengan meminta saya mengakui selaku pelaku pencuri. Saya tidak mengakuinya, sebab, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, katanya, Senin (24/1/2022).
Lalu mereka menurunkan seseorang diduga pelaku pencurian berikut Barang Bukti (BB) 1 unit hp dari dalam mobil sembari menanyakan, kau kenal sama orang ini? Tanya salah satu anggota Buser. Saya jawab, tidak tau dan tidak kenal. Mereka mendesak saya untuk mengakuinya jika saya temannya pelaku. Dengan tuduhan BB dari saya. Lalu, Saya tanyakan ke pelaku, kapan dan dimana kita kenal? lalu saya ditangkap dan dibawa dengan tangan diborgol dan mata saya ditutup, diketahui berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) Nomor : Sp.Kap/126/X/I/Res/VIII/2020, bebernya.
Walau saya tidak mengakui, tanpa saksi, bukti dan pengakuan, saya tetap didesak harus mengakui dan dipaksakan di proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikut barang-barang hak milik saya diduga dirampas berupa cincin nikah, jam tangan dan dompet serta isinya. Sampai saat ini belum dikembalikan hingga dirinya mengalami kerugian sekitar 8juta rupiah, ungkap Deddy.
Lalu saya dilimpahkan ke Polresta yang menerima limpahan dari Buser Polda Babel. Di Polresta saya di BAP dan diminta membuka baju, melihat sekujur tubuh saya lebam dan memar akibat dianiaya. Pihak Polresta mengatakan, “kami tidak tau menahu terkait lebam dan memar ini”, ucap Dedi menirukan kata salah satu penyidik.
Mengetahui hal ini, istri saya mau melaporkan dan melakukan visum pada tubuh saya. Namun, dihalangi, keluhnya. Lalu saya dititipkan ke Lapas.
Lalu berkas perkara pelimpahan tahap II di Kejari PangkalPinang serta pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) PangkalPinang.
Semua surat dari Kepolisian, Kejaksaan dan PN tidak ada satu pun yang saya tanda tangani.
Apa sebab saya diproses hukum dan dipenjara, apa salah saya keluhnya bernada bertanya. Diduga dipaksakan, tanda tangan saya diduga direkayasa hingga berkas perkara bisa dilanjutkan. Cuma surat pemberitahuan ke keluarga yang saya tanda tangani kalau saat itu saya ditahan di Rutan Polresta.
“Saya membantah dan tidak mengetahui semua tuduhan di surat dakwaan dan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang menyidangkan” Diduga kuat dipaksakan JPU diduga mengarang di surat dakwaan dan di surat tuntutannya yang tidak sesuai dengan faktanya, keluhnya.
Sebab, pelaku yang telah ditangkap berikut BB yang dibawa Buser Polda dijadikan saksi berikut orang tuanya. Menangkap pelaku pencurian tidak diproses, malah saya yang diproses dan menjalani hukuman yang di putus PN Pangkal Pinang selama 1 tahun 6 bulan, sesalnya.
Usai putusan PN Pangkal Pinang, saya ajukan banding. Salinan putusan banding diduga dihambat tidak diberikan ke saya, yang bertujuan diduga menghambat langkah hukum saya untuk melakukan upaya hukum kasasi hingga putusan sebelumnya incraht. Selain itu, saya tidak dilakukan eksekusi oleh JPU walau masa perpanjangan penahanan saya telah habis, tuturnya. Akhirnya, salinan putusan saya terima sekitar 7 bulan lamanya, pada bulan September 2021.
Dalam menjalani hukuman di Lapas Tuatunu PangkalPinang, pihak Lapas diduga meminta saya tidak melakukan langkah hukum banding dan kasasi sembari membenarkan, kalau saya tidak bersalah dan mengupayakan saya cepat bebas, janji mereka bernada mengimingi.
Sebab, putusan PN 1 tahun 6 bulan dipotong dua pertiga jadi, yang saya jalani 1 tahun.
Saya telah menjalani 1 tahun 2 bulan sampai saat ini. Lalu saya mengajukan CB (Cuti Bersama) pada bulan Oktober 2021 walau diduga dikenakan biaya. Sebab, masa tahanan saya telah selesai saya jalani pada (18/11/2021). Namun, sampai saat ini CB saya diduga dihambat dengan alasan belum diterbitkan oleh pihak pusat. Akibatnya sampai saat ini saya tak kunjung dibebaskan.
Sebab, menurutnya, dirinya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian sejak (3/11/2020) hingga saat ini Januari tahun 2022. Berarti dirinya telah menjalani hukuman di Lapas selama 14 bulan. Sepengetahuannya ia dapat remisi idul fitri selama 2 bulan dan 17 Agustus 1 bulan. Sedangkan saya divonis PN selama 1 tahun 6 bulan. Artinya hukuman yang saya jalani telah melampaui, keluhnya.
Kalau dengan alasan PB sebelumnya belum selesai, itu hal yang mustahil, sebab, saya ditangkap pada (10/3/2017) diputus PN Pangkalpinangn pada Senin (7/8/2017) yang divonis selama 1 tahun 6 bulan dengan Nomor Perkara : 132/Pid.B/2017/PN Pgp, bebernya.
Merasa dizolimi dan demi menegakan keadilan, Dedi mengaku, telah melakukan langkah dengan melaporkan hal yang dialaminya ke Kapolri, Kejagung, Banwas MA RI dan Kementerian Hukum dan Ham RI, tegasnya.
Diketahui, pada Januari 2021, dalam surat Dakwaan JPU Kejari PangkalPinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Meta Hendayani SH menyatakan,
Bahwa terdakwa Deddy Rinaldi alias Dedi Pangeran pada Selasa (03/11/2020) sekitar Pukul 02.00 WIB di rumah saksi Ahmad Riyadi alias Yadi bin Rosihan warga Jalan Jenderal Sudirman RT.002 RW.001 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah Saksi Ahmad Riyadi alias Yadi bin Rosihan terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Ahmad Riyadi melalui pintu samping kiri rumah yang tidak terkunci, lalu terdakwa menuju ruang tengah dan melihat 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi type Redmi Note 8 warna Neptune Blue 4GB/64GB dengan nomor IMEI 1: 862869041150561 IMEI 2: 862869041150579 yang sedang dicharge di atas meja, kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut keluar dari rumah saksi Ahmad Riyadi. Sekitar Pukul 06.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi Dedy Kusnadi untuk menggadaikan handphone merek Xiaomi type Redmi Note 8 warna Neptune Blue 4GB/64GB dengan nomor IMEI 1: 862869041150561 IMEI 2: 862869041150579 yang telah terdakwa ambil dari rumah saksi Ahmad Riyadi senilai Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan berjanji untuk menebusnya dalam tempo 1 (satu) minggu.
Kemudian pada Rabu (18/11/2020) saksi Hebran Noviar dan Dasa Agustian beserta tim unit Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep.Babel melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi type Redmi Note 8 warna Neptune Blue 4GB/64GB dengan nomor IMEI 1: 862869041150561 IMEI 2: 862869041150579 tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut, Saksi Ahmad Riyadi alias Yadi bin Rosihan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Dalam tuntutan pada (17/3/2021), JPU Menuntut : Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan, pada Rabu (31/3/2021) majelis hakim PN PangkalPinang dengan Nomor Perkara : 12/Pid.B/2021/PN Pgp. Mengadili :
Menyatakan Terdakwa Deddy Rinaldi Alias Dedi Pangeran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan. (yn).