JAKARTA, ExtraNews – Dua polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bersama dengan satu polisi lainnya bernama Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal akibat kecelakaan, didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI dalam tragedi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Briptu Fikri) melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Briptu Fikri, Ipda Mohammad Yusdin, dan Ipda Elwira Priadi adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.
Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada para terdakwa. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Jaksa.
Kronologi Penembakan
Dalam dakwaanya, Jaksa menceritakan kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Di sisi lain polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.
Namun saat itu dari perumahan itu muncul 10 mobil yang diduga rombongan Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu mengikuti menggunakan 3 mobil.
Dalam perjalanan salah satu mobil polisi dicegat dan diserempet mobil yang diduga berisi para laskar FPI. Para laskar FPI itu disebut jaksa sempat melakukan penyerangan ke mobil polisi menggunakan pedang.
“Selanjutnya laki-laki yang menggunakan jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai melakukan penyerangan ke mobil dengan cara mengayunkan pedang gagang warna biru tersebut dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan amarahnya dengan menghujamkan pedangnya sekali lagi ke arah kaca depan mobil secara membabi buta,” ucap jaksa.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan tetapi anggota laskar FPI balik menodongkan senjata. Setelahnya terjadi aksi kejar-kejaran di mana saat anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata. Polisi pun membalas dengan menembak ke arah mobil para anggota laskar FPI itu.
“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter,” ujar jaksa.
Singkat cerita kejar-kejaran itu berakhir di Rest Area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup. Keempatnya pun dibawa ke Polda Metro Jaya di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi B 1519 UTI dengan tidak diborgol kedua tangannya oleh terdakwa.
Dalam perjalanan membawa empat Laskar FPI itu ke Polda Metro Jaya, terdakwa Briptu Fikri mendapatkan kekerasan yakni dicekik dan dijambak oleh keempat laskar FPI. Bahkan, mereka berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri. Namun gagal, dikarenakan almarhum Ipda Elwira Priadi Z telah menembak dua orang anggota Laskar FPI di dalam mobil atas petunjuk dari Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang pada saat itu bertugas menyetir mobil.
“Ada usaha perebutan senjata di belakang mobil. Lalu Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengendali kendaraan memberikan isyarat atau aba-aba kepada Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dengan mengatakan Wiirrr…Wirr…Awas..Wiiir,” ucap salah satu JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,18 Oktober 2021.
Diketahui, dua anggota Laskar FPI yang ditembak mati yakni Akhmad Sofiyan yang ditembak dua kali di badannya dan Lutfil Hakim yang ditembak sebanyak empat kali di badannya.
Situasi yang sempat chaos itu pun terhenti dan menjadi kondusif usai dua orang Laskar FPI yang bernama Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan tewas di dalam mobil. Kemudian, terdakwa Briptu Fikri yang sudah terbebas dari cekikan dan jambakan anggota Laskar FPI itu, dari jarak dekat menembak dua orang sisa anggota Laskar FPI yang masih hidup dari jarak dekat.
“Setelah keempatnya tewas, lalu Ipda Mohammad Yusmin Ohorella langsung menepikan kendaraan dan melapor ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Selanjutnya keempat orang anggota FPI dibawa ke RS Polri untuk dilakukan penanganan medis,” ungkap Jaksa. [viva]