alfaone 1

Kejari PALI Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Kejari PALI Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice
PALI,extranews – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan terhadap Alamsyah bin Masnawi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Rabu (30/7), di Rumah RJ Kejari PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.

SKPP dengan nomor B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 diserahkan langsung oleh Kasi Pidum Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH, serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, dan Kades Tanjung Kurung Taufik, bersama tokoh masyarakat.
Alamsyah sebelumnya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atas dugaan pencurian terhadap Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kedua belah pihak sepakat berdamai pada 8 Juli lalu.

Menurut Julfadli, syarat RJ terpenuhi karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian tulus yang didukung masyarakat.
“Selain itu, Alamsyah merupakan tulang punggung keluarga dan tinggal satu lingkungan dengan korban,” jelasnya.
Proses RJ ini telah melalui ekspos di Kejati Sumsel pada 14 Juli dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.

Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH MH mewakili Kajari PALI Farriman Isandi Siregar, SH MH menegaskan bahwa pendekatan RJ adalah bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keutuhan sosial.

“Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tapi juga cara membangun kembali harmoni di masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan SKPP berlangsung aman dan lancar. Kejari PALI berharap penerapan RJ menjadi contoh penyelesaian perkara ringan tanpa harus berakhir di pengadilan.rita

lion parcel